Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sofyan Basir, Ahli Pidana Sebut Unsur Pembantuan dalam Kejahatan Bersifat Alternatif

Kompas.com - 26/08/2019, 20:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, unsur Pasal 56 KUHP yang diterapkan dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bersifat alternatif.

Unsur-unsur yang ada dalam pasal itu tidak harus seluruhnya terpenuhi.

Hal itu dipaparkan Abdul saat dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli di persidangan Sofyan Basir.

"Oke, itu alternatif ya. Kesempatan, sarana atau keterangan, bisa salah satu, bisa kumulatif seluruhnya," ujar Fickar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Tapi sebenarnya itu alternatif. Kesempatan itu umpamanya dalam satu peristiwa seseorang itu punya kewenangan yang orang lain tidak punya kewenangan itu," kata Abdul Fickar.

Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Dosen Universitas Trisakti sebagai Ahli di Sidang Sofyan Basir

Melalui kewenangan itu, kata Abdul, yang bersangkutan memberi kesempatan ke orang lain untuk melakukan kejahatan.

Dia mencontohkan, seseorang yang meminta fasilitas dari orang yang punya kewenangan, tidak secara langsung kesempatan itu diberikan.

"Umpamanya, misalnya melalui perintah kepada atasannya atau bawahan yang berwenang itu, untuk memberi kesempatan kepada seseorang yang meminta dibantu dan diberikan fasilitasnya," kata Fickar.

Sementara unsur sarana, ujar Abdul, biasanya berbentuk fisik, seperti tempat atau kendaraan.

Kemudian, unsur keterangan berupa informasi yang dimiliki oleh si pembantu baik informasi langsung atau informasi elektronik.

"Biasanya keterangan yang tidak dipunyai orang lain ya, nah tapi diberikan sebagai satu bantuan untuk melakukan suatu kejahatan umpamanya. Jadi kesempatan sarana dan keterangan itu merupakan alat untuk membantu," ujar Abdul.

Baca juga: Novanto Mengaku Tak Pernah Kenalkan Pengusaha Johannes Kotjo ke Sofyan Basir

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kembali memastikan apakah unsur memberi kesempatan, sarana atau keterangan tidak semuanya harus terpenuhi.

"Betul, alternatif, karena di pasalnya kan pakai kata 'atau' seperti 'sarana atau keterangan'," ujarnya.

Sofyan Basir sendiri dikualifikasikan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Secara khusus, Pasal 56 ke-2 KUHP mengatur tentang pemidanaan bagi pembantu kejahatan yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com