Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sofyan Basir, Ahli Pidana Sebut Unsur Pembantuan dalam Kejahatan Bersifat Alternatif

Kompas.com - 26/08/2019, 20:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, unsur Pasal 56 KUHP yang diterapkan dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bersifat alternatif.

Unsur-unsur yang ada dalam pasal itu tidak harus seluruhnya terpenuhi.

Hal itu dipaparkan Abdul saat dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli di persidangan Sofyan Basir.

"Oke, itu alternatif ya. Kesempatan, sarana atau keterangan, bisa salah satu, bisa kumulatif seluruhnya," ujar Fickar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Tapi sebenarnya itu alternatif. Kesempatan itu umpamanya dalam satu peristiwa seseorang itu punya kewenangan yang orang lain tidak punya kewenangan itu," kata Abdul Fickar.

Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Dosen Universitas Trisakti sebagai Ahli di Sidang Sofyan Basir

Melalui kewenangan itu, kata Abdul, yang bersangkutan memberi kesempatan ke orang lain untuk melakukan kejahatan.

Dia mencontohkan, seseorang yang meminta fasilitas dari orang yang punya kewenangan, tidak secara langsung kesempatan itu diberikan.

"Umpamanya, misalnya melalui perintah kepada atasannya atau bawahan yang berwenang itu, untuk memberi kesempatan kepada seseorang yang meminta dibantu dan diberikan fasilitasnya," kata Fickar.

Sementara unsur sarana, ujar Abdul, biasanya berbentuk fisik, seperti tempat atau kendaraan.

Kemudian, unsur keterangan berupa informasi yang dimiliki oleh si pembantu baik informasi langsung atau informasi elektronik.

"Biasanya keterangan yang tidak dipunyai orang lain ya, nah tapi diberikan sebagai satu bantuan untuk melakukan suatu kejahatan umpamanya. Jadi kesempatan sarana dan keterangan itu merupakan alat untuk membantu," ujar Abdul.

Baca juga: Novanto Mengaku Tak Pernah Kenalkan Pengusaha Johannes Kotjo ke Sofyan Basir

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kembali memastikan apakah unsur memberi kesempatan, sarana atau keterangan tidak semuanya harus terpenuhi.

"Betul, alternatif, karena di pasalnya kan pakai kata 'atau' seperti 'sarana atau keterangan'," ujarnya.

Sofyan Basir sendiri dikualifikasikan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Secara khusus, Pasal 56 ke-2 KUHP mengatur tentang pemidanaan bagi pembantu kejahatan yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga: Setya Novanto Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Sofyan Basir

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com