Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Amendemen Terbatas UUD 1945 Tak Mengagendakan MPR sebagai Lembaga Tertinggi

Kompas.com - 24/08/2019, 08:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PPP di MPR RI Arwani Thomafi mengatakan, wacana amandemen terbatas UUD 1945 tidak mengagendakan MPR sebagai lembaga tertinggi sehingga bisa kembali memilih presiden dan wakil presiden.

Arwani mengatakan, wacana amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghidupkan kembali GBHN.

"Ini enggak ada soal pemilihan presiden, itu enggak ada sama sekali. Tidak ada dalam benak pikiran kami dan bagi MPR yang ada cuma GBHN di dalam istilah itu jadi pokok-pokok haluan negara," kata Arwani saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (23/8/2019).

Baca juga: Ketua MPR Sebut Amandemen Terbatas Tak Buat MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Arwani juga mengatakan, semua fraksi belum menyepakati untuk mengamandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukan GBHN. Sebab, GBHN itu masih perlu dikaji lebih lanjut.

Bahkan, kata dia, rapat gabungan pimpinan MPR terkait rencana amandemen terbatas UUD tersebut kemungkinan akan ditunda.

"GBHN itu dihidupkan seperti apa, itu baru dalam diskusi. Bahkan, dalam rapat gabungan yang dijadwalkan tanggal 28 kita minta diundur, teman-teman dalam badan pengkajian masih mendiskusikannya," ujar dia. 

Arwani menyampaikan, konsep GBHN itu sendiri harus betul-betul dipastikan oleh anggota MPR.

Menurut dia, rapat terakhir tim sinkronisasi bersama badan kajian MPR merekomendasikan agar pokok-pokok GBHN didalami kembali oleh pimpinan MPR periode berikutnya.

"Dalam rapat tim sinkronisasi dengan badan kajian MPR kemarin di Surabaya memamg sebagian fraksi merekomendasikan terkait dengan pokok-pokok haluan negara ini agar pandalaman lagi di MPR di periode yang mendatang," papar Arwani. 

Baca juga: Lewat Amandemen UUD 1945, Indonesia Jangan Dikembalikan ke Masa Lalu

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo khawatir amendemen UUD 1945 berujung pada kembalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Itu saling kait mengait. Kalau GBHN dikerjakan oleh MPR, artinya presiden mandataris MPR. Kalau presiden mandataris MPR, artinya presiden dipilih oleh MPR," kata Jokowi dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (21/8/2019).

Jokowi pun menegaskan bahwa ia akan menjadi orang yang pertama kali menolak jika presiden dipilih kembali oleh MPR. Jokowi ingin agar presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat.

"Karena saya adalah produk dari pilihan langsung oleh rakyat," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com