Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, BSSN Pastikan Bukan Penegak Hukum

Kompas.com - 23/08/2019, 18:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menegaskan, BSSN tak bertindak sebagai penegak hukum dalam menghadapi serangan siber

Hal itu disampaikan Hinsa menanggapi kewenangan BSSN yang akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtan Siber).

Hinsa mengatakan peran BSSN dalam menghadapi serangan siber ialah sebagai lembaga utama yang mengkoordinasikan lembaga lain dalam menghadapi serangan siber.

"Tidak (sebagai penegak hukum). Kami adalah wadah yang mengkoordinasikan. Sekarang kan sudah ada siber di lembaga masing-masing," ujar Hinsa di Gedung BSSN, Ragunan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: BSSN Sebut RUU Kamtan Siber Mendesak untuk Disahkan, Ini Alasannya

Dia kemudian mencontohkan sejumlah lembaga yang memiliki unit siber dengan kinerja mumpuni.

"Misalnya di kepolisian, kan sudah bagus siber mereka. Kami hanya sebenarnya konteksnya itu melihat jangan sampai infrastrukturnya polisi, atau infrastrukturnya Kementerian Pertahanan, atau yang ada di Kementerian Keuangan itu jangan sampai suatu saat diserang," kata Hinsa.

Ia pun mengatakan, instruksi yang diberikan BSSN saat mengkoordinasikan lembaga lain dalam menghadapi serangan siber tak mengikat.

Namun, ia memastikan koordinasi yang mereka lakukan tetap efektif.

Hinsa mengatakan bahwa nantinya kewenangan BSSN dalam mengkoordinasikan penanganan terhadap serangan siber juga akan didetilkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang mengacu pada UU Kamtan Siber bila sudah disahkan.

"Tidak mengikat, lah. Namanya juga koordinasi. Bukan mereka jadi bawahan kami. Koordinasi itu lebih pada sebenarnya bagaimana kami menyelesaikan masalah," kata Hinsa.

"Jadi jangan langsung ditabrak mentang-mentang kewenangannya luar biasa. Nanti juga ada PP (untuk mengatur lebih detil)," tutur dia.

Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Batasi HAM

Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU Kamtan Siber ini selesai pada September 2019.

RUU Kamtan Siber menjadi salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com