Sementara terkait kerusuhan, Polri telah mengidentifikasi lima akun yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait insiden penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya.
Polisi bahkan telah berhasil menangkap para pelaku kerusuhan di Timika sebanyak 34 orang dan 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Info dari Kapolres Timika, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan Timika
Asep mengatakan, sepuluh orang tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara, 24 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian setempat.
Semula polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa. Namun, setelah melakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.
Mereka diamankan karena diduga memblokir jalan dan memaksa meminta ban bekas dari sejumlah bengkel. Polisi juga menemukan bensin dan alat tajam, serta bendera Bintang Kejora.
Sementara atas kerusuhan di Manokwari, polisi telah mengamankan 1 orang dengan dugaan pengrusakan mesin ATM saat aksi unjuk rasa dilakukan, Senin (19/8/2019).
"Yang jelas satu dari Papua Barat terkait dengan aksi hari pertama, perusakan ATM di area gedung bekas kantor Gubernur Papua Barat," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.