Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasisme atas Papua, Hukuman Pelaku hingga Meneruskan Warisan Gus Dur

Kompas.com - 21/08/2019, 10:09 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang hak asasi manusia (HAM) mendesak polisi segera menangkap pelaku yang diduga melakukan tindakan diskriminasi dan melontarkan kalimat rasisme serta provokasi terhadap mahasiswa Papua.

"ICJR mengecam seluruh tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh aparat keamanan yang memicu terjadinya aksi masyarakat di sejumlah daerah dan mendesak pemerintah untuk mengadili seluruh pelaku tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua," ujar Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Penegakan hukum terhadap pelaku dinilai akan menjadi jaminan peristiwa serupa tidak terulang.

Apalagi, diskriminasi rasial itu telah memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Manokwari, Jayapura, dan Sorong, Senin (19/8/2019) dan Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Menjaga Damai di Tanah Papua, Tangkal Hoaks dan Lawan Rasisme

Anggara menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secara tegas menyebutkan definisi tindakan diskriminatif ras dan etnis.

Pasal 4 huruf b angka 2 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyatakan, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai diskriminatif ras dan etnis apabila menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Salah satu bentuknya yakni berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, sehingga polisi harus segera menindak setiap orang, termasuk aparatur negara, yang terlibat yang melakukan tindakan diskriminasi rasial tersebut," kata Anggara.

Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi," ujar Yati.

Baca juga: Polri Didesak Tangkap Pelaku Rasisme terhadap Mahasiswa Papua

Pihaknya mengecam segala bentuk tindakan rasialisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua maupun etnis-etnis lainnya. Pemerintah harus segera turun tangan

"Pemerintah harus pro-aktif mencegah, menghentikan segala upaya atau tindakan provokasi yang memecah bela masyarakat dengan menggunakan isu-isu Papua," tutur dia.

Warisan Gus Dur

Pada akhir 2008, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menerbitkan buku "Papua Road Map" sebagai hasil penelitian pemetaan masalah utama di Papua.

Dalam penelitiannya, LIPI menyebut persoalan marjinalisasi, diskriminasi dan pelanggaran HAM sebagai bagian dari banyak isu utama di Papua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com