Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 22/08/2019, 19:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah 6 orang bepergian ke luar negeri.

Permintaan pencegahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap terhadap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

"Dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap AWN (Agus Winoto) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan tersangka SPE (Sendy Perico, swasta), KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 6 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Dua Lokasi di Jawa Tengah

Enam orang yang dicegah itu terdiri dari pihak swasta bernama Surya Soedarma (Komisaris PT Surya Dharma Sentosa), Hendra Setiawan (Komisaris PT Surya Semarang Sukses), Jimmy Hidayat (staf pada kantor hukum Alfin Suherman and Associates), serta Udin Zaenudin (staf pada kantor hukum Alfin Suherman and Associates). 

Kemudian, dua advokat bernama Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman.

"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Agustus 2019," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Agus, Sendy, dan pengacara Sendy bernama Alfin Suherman sebagai tersangka. 

Agus diduga menerima suap Rp 200 juta terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi.

Baca juga: Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Rotasi Jabatan

 

Dalam perkara itu, Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama Alfin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak penipu.

Akan tetapi, Sendy dan pihak yang dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung.

Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com