JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah 6 orang bepergian ke luar negeri.
Permintaan pencegahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap terhadap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
"Dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap AWN (Agus Winoto) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan tersangka SPE (Sendy Perico, swasta), KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 6 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Dua Lokasi di Jawa Tengah
Enam orang yang dicegah itu terdiri dari pihak swasta bernama Surya Soedarma (Komisaris PT Surya Dharma Sentosa), Hendra Setiawan (Komisaris PT Surya Semarang Sukses), Jimmy Hidayat (staf pada kantor hukum Alfin Suherman and Associates), serta Udin Zaenudin (staf pada kantor hukum Alfin Suherman and Associates).
Kemudian, dua advokat bernama Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman.
"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Agustus 2019," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Agus, Sendy, dan pengacara Sendy bernama Alfin Suherman sebagai tersangka.
Agus diduga menerima suap Rp 200 juta terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi.
Baca juga: Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Rotasi Jabatan
Dalam perkara itu, Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama Alfin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak penipu.
Akan tetapi, Sendy dan pihak yang dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung.
Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun penjara.
Alfin melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum lewat seorang perantara. Pada awalnya, rencana penuntutan terhadap pihak penipu adalah dua tahun penjara.
Baca juga: Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat
Alfin diminta perantara menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika tuntutan ingin dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
Sendy dan Alfin menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Alfin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan Rp 200 juta dan dokumen perdamaian itu.
Uang itu selanjutnya diberikan ke Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.