JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jawa Tengah pada Selasa (30/7/2019) kemarin dan Rabu (31/7/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta, dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Baca juga: Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Rotasi Jabatan
Febri menyampaikan, dua lokasi yang digeledah yakni kantor sebuah perusahaan bernama PT SSI di daerah Karangturi serta sebuah gudang di daerah Karang Kidul.
Petugas, kata Febri, mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut.
"KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telpon genggam," ujar Febri.
Febri menyampaikan, sejumlah saksi dari pihak swasta akan diperiksa di Kantor Polrestabes Semarang pada Kamis besok.
KPK melakukan OTT pada Jumat (28/6/2019). Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman berstatus pengacara.
Baca juga: Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dollar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.