Di sisi lain, Gabriella selaku Dirut PT MAM berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.
Pada suatu waktu, Jaksa Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.
Sejak saat itulah, Jaksa Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM membahas strategi pemenangan lelang.
3. Atur Proses Lelang hingga Commitment Fee
Perusahaan lain yang mengikuti lelang juga dibatasi.
Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta mengarahkan Aki Lukman menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.
"ESF (Eka) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar dia.
Baca juga: Jaksa pada Kejari Yogyakarta Diduga Terima Suap Rp 221,7 Juta
Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella pun diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata Alexander.
4. Diduga Terima Rp 221,7 Juta
Jaksa Eka diduga menerima uang dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella.
Menurut Alexander, ada tiga kali realisasi pemberian uang.
"Pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, tanggal 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,87 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total commitment fee secara keseluruhan," kata dia.
Pada 19 Agustus 2019, Jaksa Eka diduga kembali menerima fee sebesar Rp 110,87 juta. Uang itulah yang disita KPK saat menangkap Eka di rumahnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Jaksa sebagai Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta