Menurut Alexander, uang itu merupakan fee 1,5 persen dari total yang disepakati.
"Sedangkan sisa fee 2 persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat bulan Agustus 2019," ujarnya.
5. Ditahan KPK
Atas perbuatannya, KPK menahan Jaksa Eka dan Gabriella untuk 20 hari pertama.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.
Eka ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sementara Gabriella ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan Kompas.com, Gabriella terlebih dulu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 21.44 WIB.
Kemudian, Eka Safitra keluar dengan memakai rompi tahanan sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya kompak menundukkan kepala dan langsung memasuki mobil tahanan masing-masing.