Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Nilai GBHN Bertentangan dengan Semangat Pemilu Langsung

Kompas.com - 20/08/2019, 16:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bertentangan dengan semangat pemilihan langsung di Indonesia.

Apa alasan Kalla?

"Presiden tidak bisa lagi berkampanye menyampaikan visi masing-masing. Jadi apa yang dikampanyekan (tak bisa diterapkan), rakyat tidak bisa memilih," ujar Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (20/8/2019).

Menurut Kalla, jika GBHN disahkan dan diterapkan, maka presiden dan wakil presiden terpilih harus berpaku pada ketentuan yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga: Menghidupkan Kembali GBHN Dinilai Sebagai Upaya Kendalikan Presiden

Ketentuan ini seperti yang terjadi di era Orde Baru, ketika presiden masih berstatus sebagai mandataris MPR.

Jika capres-cawapres terpilih memiliki visi yang tidak sinkron dengan kehendak MPR, maka program yang dicetuskan saat kampanye tidak akan bisa dijalankan ketika terpilih.

"Kalau pemilihan langsung (tetap dilaksanakan dan menerapkan GBHN), maka bagaimana menyinkronkan GBHN dengan pemilihan langsung? Ini agak bertentangan. Jadi harus disinkronkan," kata dia.

Baca juga: Pengamat Nilai Usulan Pengembalian GBHN Sarat Muatan Politik

Kalla mengatakan, jika GBHN diberlakukan lagi, maka MPR otomatis menjadi lembaga tertinggi lagi. Lembaga tinggi negara seperti kepresidenan pun akan berada di bawah MPR.

Presiden, kata dia, tidak lagi dapat membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dari paparan visi misi yang dikampanyekan seperti sekarang.

"Kalau kita ada GBHN, Presiden mengkampanyekan apa? Di situ pertanyaannya, tidak perlu lagi berkampanye mengatakan bahwa saya ingin begini, ingin melakukan ini, tidak ada lagi," ucap Kalla.

Wacana dihidupkannya kembali GBHN juga dinilai berbagai kalangan sebagai langkah mundur ke belakang.

Sebab, saat ini Indonesia sudah memiliki Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sebagai pengganti GBHN.

Baca juga: MPR Sepakat Amandemen Terbatas UUD 1945 pada GBHN

SPPN juga mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 2005-2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode setiap lima tahun.

Sebelumnya, Kalla menyebutkan bahwa saat ini yang menjadi acuan presiden dalam bekerja adalah RPJMN sebagai pengganti GBHN.

"GBHN baik, tapi ini yang sekarang yang menjadi RPJM adalah janji atau kampanye dari Presiden," ujar Kalla usai menghadiri Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, MPR, Minggu (18/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com