Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Kirim Salinan Putusan Kasasi Kasus BLBI ke KPK, MA Minta Dimengerti

Kompas.com - 19/08/2019, 15:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung belum juga mengirimkan salinan putusan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, putusan yang dituangkan jumlahnya mencapai ribuan lembar.

Sehingga, menurut Abdullah, butuh waktu untuk menyelesaikan proses salinan.

"Masih dalam proses, putusan tipikor itu bukan selembar, dua lembar. Itu berlembar-lembar, bisa ratusan, bisa ribuan," kata Abdullah di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Baca juga: Ternyata Ini Alasan MA Tidak Segera Kirim Salinan Putusan Kasasi BLBI

Abdullah meminta pengertian KPK untuk bersabar menanti salinan putusan perkara.

Jika proses pencatatan sudah diselesaikan, MA akan segera menyerahkannya ke KPK.

"Jadi mohon dimengerti. Majelis pasti sudah sangat paham itu," ujarnya.

Abdullah menambahkan, pihaknya tak keberatan jika setelah menerima salinan putusan, KPK bakal menempuh upaya hukum lainnya.

Menurut dia, hal itu adalah hak setiap warga negara.

"Upaya hukum itu hak asasi, siapa pun juga, hak asasi warga negara, mengajukan apa pun itu hak asasi, masalah tuntutan benar dan tidak itu majelis yang akan periksa," kata Abdullah.

Baca juga: Kerugian Negara Akibat BLBI Bisa Dikembalikan, Ini Saran untuk KPK

Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dikeluarkan oleh MA pada 9 Juli 2019.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan ini.

Syafruddin saat itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

MA sebelumnya menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

"Tadi saya cek ke penuntut umumnya, salinan putusan kasasi itu belum kami terima sampai hari ini," kata Febri pada 23 Juli 2019.

"Karena kalau dihitung kan sejak tanggal 9 Juli ya, jadi sekarang sudah lebih dari 10 hari saya kira putusannya belum diterima," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com