Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek Dorong Kampus Swasta Lebih Dulu Datangkan Rektor Asing

Kompas.com - 19/08/2019, 14:54 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mendorong perguruan tinggi swasta untuk lebih dulu mendatangkan rektor dari luar negeri untuk memimpin kampusnya.

Sebab, kampus swasta sudah bisa dipimpin rektor asing tanpa harus menunggu revisi peraturan.

"Nanti kita coba ke universitas swasta seperti apa, karena swasta regulasinya tidak terlalu ketat seperti di negeri. Lah kalau swasta terserah yayasan, terserah universitas swasta. Saya akan dorong universitas swasta bisa masuk dulu," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Baca juga: Rektor Asing Bisa Saja ke Indonesia, tetapi Ada Syaratnya...

Sementara itu, untuk perguruan tinggi negeri, dibutuhkan revisi aturan agar bisa dipimpin oleh rektor asing. Nasir menyebut ada 16 peraturan pemerintah yang harus direvisi.

Sebab, 16 aturan itu melarang orang asing untuk bisa ikut seleksi rektor.

"Jadi dalam (revisi), seleksi itu tidak hanya dari dalam negeri, dari PNS. Bisa dari non-PNS, orang asing, yang punya reputasi yang baik, punya network, punya pengalaman riset, memimpin perguruan tinggi, dan reputasi yang mengangkat perguruan tinggi biasa menjadi 200 besar dunia," kata Nasir.

Baca juga: Pemerintah Revisi 16 Peraturan demi Impor Rektor Asing

Nasir mengatakan, rencana revisi 16 peraturan pemerintah ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Ia menargetkan revisi bisa selesai pada tahun ini sehingga pada tahun depan diharapkan sudah ada rektor asing yang bisa memimpin PTN di dalam negeri.

"Kalau ini bisa diperbaiki selesai 2019, bisa 2020 bisa jalan," kata dia.

Adapun wacana mendatangkan rektor asing ini muncul untuk meningkatkan ranking perguruan tinggi di Indonesia di tingkat dunia.

Nasir mencontohkan Nanyang Technological University (NTU) yang baru didirikan pada 1981, namun saat ini sudah masuk 50 besar karena dipimpin rektor asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com