Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wagub DKI, Tjahjo Sebut Mendagri Tak Perlu Turun Tangan

Kompas.com - 15/08/2019, 16:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, persoalan kosongnya posisi Wakil Gubernur (Wagub) DKI tak perlu sampai membuat pihaknya turun tangan.

Kendati demikian, ia mengaku sudah mengirim surat resmi kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta untuk mempercepat proses pemilihan.

"Tidak usah (Kemendagri turun tangan). Tapi kami sudah (kirim) surat resmi ke DPRD, Pak Gubernur untuk mempercepat proses. Tapi kan kewenangan pemilihan wagub pada partai pengusung," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Revisi Tatib dari Kemendagri Belum Diperbaiki Pansus, Pemilihan Wagub DKI Tak Kunjung Terlaksana

Ia mengatakan, keputusan siapa wagub yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno itu sangat bergantung dengan lobi-lobi partai politik di lingkup pimpinan dan anggota DPRD.

Bahkan, kata dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah menyerahkan nama siapa yang akan mendampinginya ke DPRD.

"Kuncinya di DPRD dan pada lobi-lobi Pak Anies ke DPRD soal kapan mau diputuskan, itu bukan kewenangan Kemendagri," pungkas dia.

Baca juga: Ahmad Syaikhu Galau Pilih Jadi Wagub DKI atau Anggota DPR

Meskipun DPRD DKI Jakarta periode saat ini akan segera berakhir, akan tetapi Tjahjo menilai hal tersebut tidak menjadi masalah.

Menurut dia, walaupun para anggotanya berganti, akan tetapi lembaga DPRD itu sendiri tetap berjalan.

Seperti diketahui, sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Juli 2018 lalu, posisi Wagub DKI hingga saat ini belum terisi.

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Tak Mungkin Terlaksana karena Bertabrakan dengan Pembahasan APBD-P 2019

Dua nama pengganti Sandiaga Uno pun sudah diajukan oleh dua partai pengusung, yakni PKS dan Gerindra.

Namun proses itu berjalan alot di tangan DPRD DKI, rapimgab molor sebanyak tiga kali dan paripurna pengesahan tatib pemilihan wagub yang direncanakan digelar pada 22 Juli 2019 lalu pun juga tak terlaksana.

Kompas TV Salah satu agenda yang jadi pembahasan anggota DPRD baru DKI Jakarta yakni memilih sekaligus mengesahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta diprediksi tidak akan bisa diselesaikan oleh anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Pasalnya periode kerja anggota DPRD DKI akan berakhir pada tanggal 25 Agustus. Tugas pansus pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno sudah rampung. Begitu juga dengan draf Tatib yang akan diteruskan ke Rapimgab sebelum Paripurna di DPRD DKI. #DPRDDKIJakarta #PansusWagubDKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com