Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Ini Karena KPU Salah Catat

Kompas.com - 08/08/2019, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Hendri Makaluas.

Mahkamah juga memerintahkan KPU mengoreksi perolehan suara Hendri karena terbukti terjadi kesalahan pencatatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK

Dalam dalilnya, Hendri menuding KPU Kabupaten Sanggau salah mencatatkan perolehan suaranya di 19 desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam formulir pencatatan penghitungan suara (C1) milik Hendri, tercatat perolehan suaranya sebanyak 5.384. Sedangkan pada pencatatan rekapitulasi suara milik KPU Sanggau (DAA1), suara Hendri berkurang 61 menjadi 5.325.

Atas kesalahan pencatatan itu, Hendri sempat melapor ke Bawaslu.

Dalam putusannya, Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan koreksi atas pencatatan perolehan suara Hendri.

Untuk menjalankan perintah Bawaslu, KPU menyandingkan data C1 dengan DAA1. Didapati bahwa suara Hendri memang tertera sebanyak 5.384. KPU mengakui kesalahannya.

Namun setelah mengoreksi, KPU tidak melakukan penetapan suara yang benar atas suara Hendri. Alasannya, Bawaslu tidak memerintahkan demikian.

Saat itu, Hendri juga sudah mendaftarkan gugatan ke MK sehingga persoalan itu dipilih untuk dibawa ke MK.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...

Dalam proses persidangan di MK, baik KPU maupun Bawaslu juga mengakui bahwa suara Hendri seharusnya berjumlah 5.384, bukan 5.325.

Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil pemohon beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan.

"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluas calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Partai Gerindra nomor urut 1 adalah 5.384 suara," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna. 

 

Kompas TV Selasa sore waktu Indonesia, jenazah Kiai Haji Maimoen Zubair dimakamkan di Pemakaman Al Ma'la, Mekkah, Arab Saudi. Sebelumnya, jenazah Mbah Moen disalatkan di Masjidil Haram. Mbah Moen dimakamkan di Al Ma'la sesuai dengan permintaan keluarga. Al Ma’la adalah pemakaman bersejarah tempat keluarga Nabi Muhammad dimakamkan. Di antaranya istri pertama nabi Siti Khadijah, paman nabi, Abu Thalib, dan kakek nabi, Abdul Muthalib. Pemimpin rombongan haji yang juga Menteri Agama, Lukman Hakim hadir di pemakaman Mbah Moen, pimpinan FPI, Rizieq Shihab, juga tampak hadir. Prosesi pemakaman Kiai Maimoen Zubair dipimpin dan didoakan langsung oleh Sayyid Ashim bin Abbas bin Alawi Al-Maliki keponakan Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com