Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Cosmas Batubara dalam Kebijakan Pembangunan Rumah Rakyat

Kompas.com - 08/08/2019, 15:10 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri era pemerintahan Presiden Soeharto, Cosmas Batubara tutup usia pada Kamis (8/8/2019) pagi di RSCM, Kencana.

Cosmas pernah menjabat menjadi Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat (1978-1983) dan Menteri Negara Perumahan Rakyat (1983-1988).

Pada tahun 1978, tepatnya saat Kabinet Pembangunan III berjalan, pria kelahiran Simalungun, Sumatera Utara pada 19 September 1938 ini mendapatkan amanat dan menjadi orang pertama yang ditunjuk Presiden Soeharto mengurusi perumahan rakyat.

Tak mempunyai pengalaman di bidang perumahan, sempat membuat Cosmas tak begitu saja menerima tawaran tersebut.

Dalam perjalanannya, tugas itu menjadi hal yang berkesan dan membuat Cosmas yang notabene sarjana FISIP itu begitu mantap menyusun rencana lima tahun berikutnya.

Baca juga: Tutup Usia, Berikut Sosok Cosmas Batubara Semasa Hidupnya

Dikabarkan Kompas.com pada 7 April 2011, Cosmas yang ditugaskan sebagai Menteri Muda Perumahan Rakyat ini ditempatkan di Departemen Pekerjaan Umum.

Cosmas menjelaskan beberapa tugas yang harus dilakukannya.

Pertama, yakni memperhatikan perumahan untuk masyarakat menengah bawah dan menengah.

Rumah itu ditujukan untuk golongan I dan II atau prajurit di bawah perwira, hingga golongan III atau perwira pertama TNI/Polri.

Dapat diartikan, kelompok masyarakat yang berada di bawah penanganan adalah PNS dan ABRI (TNI/Polri), yang dipetakan menjadi 75 persen berpenghasilan tetap dan 25 persen karyawan swasta.

Kedua, Cosmas juga harus memikirkan untuk menentukan cicilan rumah yang tidak melebihi 20 persen pendapatan suami-istri. Sehingga, biaya kebutuhan sehari-hari pun tetap bisa dipenuhi.

Baca juga: Mantan Menteri Era Soeharto, Cosmas Batubara Tutup Usia

Ketiga, proyek Perumnas bagi kelompok masyarakat yang tak mampu membayar uang muka, diberikan pilihan untuk menyewa terlebih dahulu.

Uang sewa ini dianggap sebagai uang muka, sehingga masyarakat tetap dapat mendapatkan KPR dari BTN.

Keempat, Perumnas dan swasta membangun rumah di mana BTN menyediakan KPR.

Cara tersebut mengalokasikan dana dari APBN yang disalurkan melalui BTN. Kemudian, BTN memberi KPR dengan memberlakukan subsidi silang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com