Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Cosmas Batubara dalam Kebijakan Pembangunan Rumah Rakyat

Kompas.com - 08/08/2019, 15:10 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri era pemerintahan Presiden Soeharto, Cosmas Batubara tutup usia pada Kamis (8/8/2019) pagi di RSCM, Kencana.

Cosmas pernah menjabat menjadi Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat (1978-1983) dan Menteri Negara Perumahan Rakyat (1983-1988).

Pada tahun 1978, tepatnya saat Kabinet Pembangunan III berjalan, pria kelahiran Simalungun, Sumatera Utara pada 19 September 1938 ini mendapatkan amanat dan menjadi orang pertama yang ditunjuk Presiden Soeharto mengurusi perumahan rakyat.

Tak mempunyai pengalaman di bidang perumahan, sempat membuat Cosmas tak begitu saja menerima tawaran tersebut.

Dalam perjalanannya, tugas itu menjadi hal yang berkesan dan membuat Cosmas yang notabene sarjana FISIP itu begitu mantap menyusun rencana lima tahun berikutnya.

Baca juga: Tutup Usia, Berikut Sosok Cosmas Batubara Semasa Hidupnya

Dikabarkan Kompas.com pada 7 April 2011, Cosmas yang ditugaskan sebagai Menteri Muda Perumahan Rakyat ini ditempatkan di Departemen Pekerjaan Umum.

Cosmas menjelaskan beberapa tugas yang harus dilakukannya.

Pertama, yakni memperhatikan perumahan untuk masyarakat menengah bawah dan menengah.

Rumah itu ditujukan untuk golongan I dan II atau prajurit di bawah perwira, hingga golongan III atau perwira pertama TNI/Polri.

Dapat diartikan, kelompok masyarakat yang berada di bawah penanganan adalah PNS dan ABRI (TNI/Polri), yang dipetakan menjadi 75 persen berpenghasilan tetap dan 25 persen karyawan swasta.

Kedua, Cosmas juga harus memikirkan untuk menentukan cicilan rumah yang tidak melebihi 20 persen pendapatan suami-istri. Sehingga, biaya kebutuhan sehari-hari pun tetap bisa dipenuhi.

Baca juga: Mantan Menteri Era Soeharto, Cosmas Batubara Tutup Usia

Ketiga, proyek Perumnas bagi kelompok masyarakat yang tak mampu membayar uang muka, diberikan pilihan untuk menyewa terlebih dahulu.

Uang sewa ini dianggap sebagai uang muka, sehingga masyarakat tetap dapat mendapatkan KPR dari BTN.

Keempat, Perumnas dan swasta membangun rumah di mana BTN menyediakan KPR.

Cara tersebut mengalokasikan dana dari APBN yang disalurkan melalui BTN. Kemudian, BTN memberi KPR dengan memberlakukan subsidi silang.

Disebutkan, PNS dan ABRI ada yang membayar 5 persen, 7 persen, 9 persen dari KPR.

Tugas yang dilakukan Cosmas dibantu oleh Menko Eukin dan Menteri Keuangan.

Cosmas melakukan koordinasi terkait dana yang dibutuhkan untuk menyediakan perumahan rakyat dengan bunga yang rendah bersama Direktur Bank Indonesia, BTN, dan Menteri Keuangan.

Terdapat surat kesepakatan ke Perumnas dan pengembang swasta yang memperbolehkan meminjam uang ke bank komersial dan membangun kontruksi rumah.

Rumah yang masuk dalam program KPR merupakan rumah siap huni, yang telah tersedia sarana air minum, listrik, dan akses jalan.

Cosmas menuturkan, sebelum membangun rumah dalam skala besar, dilakukan seleksi lokasi, infrastruktur ke depan, ketersediaan air dan listrik.

Menurut dia, kebijakan pemerintah saat itu benar-benar diwujudkan dengan dukungan berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com