Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Teknis Polri Kasus Novel Baswedan Rapat Minimal Sekali Seminggu

Kompas.com - 08/08/2019, 09:08 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim teknis kasus Novel Baswedan bentukan Polri mengadakan rapat minimal satu kali dalam seminggu.

"Kita akan rapat itu satu minggu paling sedikit satu kali, hari Jumat. Kalau ada perlu (Jumat) ya Selasa, kemarin kan Selasa," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen M. Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Terkait rapat kemarin yang dimaksud, Iqbal merujuk pada rapat perdana yang diselenggarakan tim teknis kasus Novel pada Selasa (6/8/2019) kemarin.

Baca juga: Polri: Tim Teknis Novel Baswedan Sudah Cek Ulang TKP

Menurut Iqbal, rapat pada hari Selasa kemarin bertujuan untuk menyamakan strategi dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Kira menyamakan strategi, persepsi," katanya.

Ia mengungkapkan, tim teknis sudah turun ke lapangan untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

"Sudah juga mengeksplor kembali tempat kejadian perkara, TKP, karena TKP itu adalah hal yang paling penting, berkali-kali harus dieksplor," ungkapnya.

Baca juga: Tim Teknis Polri Kasus Novel Baswedan Selenggarakan Rapat Awal

Selain itu, mereka akan kembali mendalami para saksi, rekaman kamera CCTV, dan sketsa wajah terduga pelaku yang pernah dirilis kepada publik saat investigasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Iqbal mengatakan, untuk mengidentifikasi identitas terduga pelaku dari skesta wajah maupun rekaman kamera CCTV, polisi akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri dan Inafis.

"Dari CCTV itu kita petakan, sketsa wajah yang sudah pernah dirilis ke masyarakat juga kita akan kembali analisa, cocokkan," ucap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Pesimistis soal Tim Teknis Bentukan Polri

Tim teknis bentukan Polri yang terdiri dari 120 orang. Penanggung jawab tim ini yaitu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

Kemudian, tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.

Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan analisa dan evaluasi (anev).

Baca juga: Kuasa Hukum Novel: Tim Teknis yang Dibentuk Enggak Ada Bedanya dengan Tim Polda

Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.

Namun, Polri berharap tim teknis dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Kompas TV Bareskrim Polri terus menyelidiki padamnya listrik massal di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Penyidik mendatangi Kantor Pusat PLN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan sejumlah penyidik ke Kantor Pusat PLN untuk berkoordinasi dengan tim teknis yang dibentuk PLN untuk menyelidiki pemadaman listrik massal hari Minggu, 4 Agustus lalu. Penyidik akan melakukan penyelidikan dari hulu ke hilir untuk mendapatkan titik terang penyebab padamnya listrik di sebagian wilayah Jawa. #MatiLampu #Jawa #PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com