JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggagas dibentuknya aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Namun demikian, menurut KPU, pihaknya tak bisa mengajukan pembentukan atau revisi undang-undang. Kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah.
"KPU enggak bisa mengajukan undang-undang, tetapi KPU hanya bisa memberikan gambaran atau saran kepada pemerintah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/8/2019).
Baca juga: PDI-P: Tak Calonkan Napi Eks Koruptor Itu Standar Moralitas Partai
Ilham mengatakan, jika pemerintah punya keinginan supaya masyarakat tak memilih mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah, harus ada revisi Undang-Undang Pilkada.
UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 harus memuat larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah supaya ada payung hukum yang kuat atas peraturan ini.
Ilham menyebut, gagasan ini juga sempat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia berharap, hal itu menjadi sinyal positif dari pemerintah dan DPR.
"Sinyal ini kan sudah disampaikan oleh Mendagri kan, tinggal bagaimana pemerintah dan parlemen bisa menyetujui usulan ini," ujar Ilham.
"Yang mempunyai political will saya kira kita menunggu hal positif dari DPR utk bisa merevisi UU pilkada ini jadi prioritas," kata dia lagi.
Baca juga: Komisi II DPR Dukung Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020, Tapi...
Tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2020. Rencananya, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.
Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.