Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Gula Rafinasi dan Palsukan Gula Kristal Putih, 5 Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/08/2019, 20:16 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi (GKR) ke konsumen akhir.

Menurut Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta, pelaku menjadikan GKR sebagai gula kristal putih (GKP) palsu yang harga jualnya lebih tinggi.

Pelaku menggunakan merek PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X untuk memasarkan GKP palsu tersebut.

"Dari beberapa TKP di Jateng dan Yogyakarta, kita berhasil melakukan penangkapan dengan jumlah 600 karung," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Anggota DPR dan Ketua Panitia Lelang Gula Rafinasi

Ia menyampaikan, kelima tersangka itu ada yang berperan sebagai produsen, distributor, dan pembeli. Mereka ditangkap pada 18 Juli 2019 di daerah Jawa Tengah.

Kelimanya berinisial E selaku Direktur PT BMM yang memproduksi GKR, H selaku Direktur PT MWP yang merupakan perusahaan fiktif, W alias S selaku pembeli gula rafinasi ilegal, S selaku pembuat GKP palsu, dan A selaku distributor GKP palsu.

Nico menyampaikan, pelaku melakukan aksinya karena melihat peluang keuntungan. Sebab, harga jual GKP lebih tinggi.

"Penyebabnya adalah adanya perbedaan harga antara GKR dengan GKP. Ini yang membuat para pelaku melakukan pencampuran atau pengolahan kembali atau pembungkusan dan langsung dijual kepada konsumen," tutur dia.

Padahal, penjualan GKR langsung kepada konsumen telah dilarang seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan GKR.

Polisi mencatat, PT MWP telah melakukan pengiriman GKR ilegal tersebut sebanyak 13 kali dengan masing-masing pengiriman sebanyak 30 ton.

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Telusuri Pembahasan Permendag Gula Rafinasi

Polisi pun masih mendalami lebih detail sejak kapan para tersangka melakukan aksinya.

Dari para pelaku, polisi menyita surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian, surat pengiriman barang, dan 600 karung gula.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 jo Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 jo Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 Ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com