JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus manipulasi pemalsuan penggunaan gula rafinasi yang digunakan tidak untuk peruntukkannya.
Gula rafinasi seharusnya digunakan untuk kepentingan industri makanan dan minuman serta farmasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, tiga tersangka diduga memanipulasi surat tanda industri (TDI), sehingga gula rafinasi bisa masuk ke pasaran dan dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: RS Polri Tambah Fasilitas Taman Bermain di Ruang Trauma Healing
“Dengan mengubah jumlah penggunaan dari 6.000 ton menjadi 60.000 ton yang terjadi pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Oktober 2018 di Desa Sukamulya RT 004 RW 001 Kelurahan Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat,” jelas Dedi melalui keterangan tertulis, Senin (5/11/2018).
Dedi mengungkapkan, tiga tersangka tersebut adalah Khahimah Putri Wahtuti, Tendi, dan Endi Chandra.
Menurut Dedi, perkara tersebut sedang dalam proses pemberkasan dan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut tercantum dalam Laporan Polisi nomor LP/A/1109/IX/2018/Bareskrim tanggal 12 September 2018.
Dedi menjelaskan, pada kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Baca juga: Hindari Dekompresi, Polri Imbau Penyelam Terapi Hiperbarik
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli dari Kementerian Perindustrian RI,” kata Dedi.
Selain itu, polisi juga telah menyita surat asli tanda daftar industri, 120 sak gula rafinasi, dan dokumen kontrak penjualan gula rafinasi.
Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan; Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP; Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.