Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jenazah Mahasiswa Indonesia yang Tenggelam di Sungai Nil Dipulangkan

Kompas.com - 04/08/2019, 10:55 WIB
Bayu Galih

Editor

KOMPAS.com - Dua jenazah mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir asal Indonesia yang tewas tenggelam di Sungai Nil pada 29 Juli 2019 akan dipulangkan Kedutaan Besar RI di Mesir ke Tanah Air.

"KBRI Cairo telah menyampaikan berita duka tersebut kepada keluarga almarhum kedua mahasiswa, yang meminta jenazah untuk dapat dipulangkan ke Indonesia," ucap Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Arab Mesir, Helmy Fauzy, melalui keterangan tertulis, Minggu (4/8/2019).

Jenazah Morning Muchammad Mutawakkil Alalloh (Akil) dan Ainur Rohman telah diberangkatkan dari Mesir pada Sabtu (3/8/2019) sore waktu setempat.

Rencananya, jenazah akan diberangkatkan ke Jawa Timur yang merupakan rumah mereka pada Minggu (4/8/2019).

Baca juga: Sebuah Kapal Tenggelam di Sungai Nil, Belasan Orang Meninggal

Menurut Helmy, Indonesia telah berterima kasih kepada Badan SAR Mesir yang telah membantu hingga akhirnya menemukan jenazah Akil dan Ainun.

"Kami berterima kasih kepada Tim SAR Mesir yang telah membantu melakukan pencarian atas jasad WNI yang menjadi korban tenggelam ini," kata Dubes Helmy.

KBRI Kairo telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, pihak keluarga dan instansi terkait lainnya untuk pengantaran jenazah hingga ke kediaman orangtua mereka.

Peristiwa tenggelamnya Akil dan Ainun terjadi pada 29 Juli 2019 sekitar pukul 14.56 waktu setempat di kawasan Qanater, Provinsi Qalyubia, Mesir.

Keduanya saat itu tengah berlibur. Akil mencoba berenang ke tengah sungai. Ainun yang berusaha menyelamatkan Akil kemudian ikut menjadi korban tengelam.

Menurut Kantor Kepolisian Qanater dan Tim SAR Qalyubia, Akil tenggelam lantaran kemampuan berenangnya kurang baik.

Jenazah Akil ditemukan oleh warga setempat yang berada 4 km dari lokasi kejadian pada tanggal 30 Juli 2019.
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenazah Dua Mahasiswa Indonesia yang Tenggelam di Sungai Nil Dipulangkan ke Tanah Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com