JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut, bukan tidak mungkin PDI-P bakal mengusulkan kadernya menjadi calon ketua umum MPR RI.
Pasalnya, di MPR, PDI-P punya kepentingan berkaitan dengan agenda strategis berupa amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali GBHN.
Jika usulan amandemen terbatas ini tak diindahkan partai-partai lain, partainya sendiri yang akan maju untuk merealisasikan gagasan ini melalui kursi pimpinan MPR.
Baca juga: Muhaimin: KIK Belum Ada Kesepakatan soal Kursi Ketua MPR
"Yang terpenting adalah kesepakatan mengenai agenda terutama agenda amandemen terbatas itu," kata Basarah saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
"Seandainya usulan itu kurang mendapat respon yang positif dari partai-partai yang akan menggabungkan diri dalam koalisi kepemimpinan paket pimpinan MPR, tidak menutup kemungkinan, PDI-P akan mengusulkan sendiri kadernya menjadi Ketua MPR," sambungnya.
Basarah mengatakan, tidak ada norma hukum yang melarang partai besutan Megawati Soekarnoputri itu untuk menjadi Ketua MPR.
Baca juga: PPP: Pemilihan Ketua MPR Baiknya Dilakukan Secara Musyawarah
Apalagi, jabatan itu bukan ditentukan dari adu kekuatan, melainkan musyawarah mufakat antara partai-partai politik atas agenda strategis.
"Saya kira Golkar, PKB atau temen-temen partai koalisi lainnya, harapan kami tentu dapat bersepakat tentang kita bertemu pada tingkat visi, misi dan agenda strategis MPR," ujarnya.
Namun demikian, sekalipun benar akan mengusulkan nama Caketum MPR, PDI-P belum mengantongi nama kader. Hal itu, kata Basarah, menjadi kewenangan Ketua Umum partai.
Baca juga: Ace Hasan: Golkar Sudah Sampaikan Ingin Kursi Ketua MPR ke Jokowi dan KIK
Terkait agenda amandemen terbatas, Basarah mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk panitia ad hoc baru untuk melanjutkan agenda strategis.
Panitia ad hoc yang dibentuk MPR saat ini disebut tidak dapat bekerja karena terbentur agenda Pemilu 2019.
"Dalam tata tertib MPR diatur paling minimal enam bulan sebelum periode MPR berakhir tidak boleh lagi pengusulan amandemen. Sekrang masa jabatan tinggal dua bulan lagi, sehingga tidak mungkin diadakan amandemen terbatas UUD 45," ujarnya.
Oleh karenanya, Basarah berharap MPR ke depannya dapat melanjutkan agenda strategis yang sebelumnya sudah dicanangkan, yaiu melaksanakan amandemen UUD 45 untuk menghadirkan kembali GBHN.