JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan KPK yang menjaring salah satu direktur PT Angkasa Pura II.
Plt VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Dewandono Prasetyo Nugroho menyatakan, AP II mendukung penuh kepatuhan hukum.
"PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Dewandono dalam siaran pers, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: AP II Akui Direktur Keuangannya Diperiksa KPK
Dewandono menyatakan, AP II akan bekerjasama dengan pihak berwenang dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya meskipun salah satu direkturnya dicokok KPK.
Sebanyak lima orang yang terdiri dari direksi PT Angkasa Pura II, pihak PT INTI, dan pegawai kedua BUMN tersebut ditangkap KPK pada Rabu (31/7/2019) kemarin.
Baca juga: 3 Fakta OTT KPK terhadap Petinggi PT AP II
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Dolar Singapura yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, transaksi suap itu diduga terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).