Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Ditahan KPK, Politikus PAN Keluar Gedung Kenakan Rompi Oranye

Kompas.com - 01/08/2019, 18:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK menahan angggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Kamis (1/8/2019).

Pengamatan Kompas.com, Sukiman keluar dari Gedung Merah-Putih sekitar pukul 17.16 WIB. Ia tampak mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "tahanan KPK" di depan dan belakang.

Sukiman tidak mau menjawab pertanyaan dari wartawan.

"Terima kasih ya, mohon doanya. Semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman sembali berjalan memasuki mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi penahanan Sukiman. Ia ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK. 

Kamis ini, KPK memeriksa Sukiman sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Sukiman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga: Anggota DPR Sukiman Diduga Terima Suap Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.

Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.

Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.

Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat sejak bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara. 

 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap di badan keamanan laut (Bakamla). Ketiga tersangka adalah Leni Marlena selaku ketua unit pengadaan, Juli Amar Maruf selaku anggota unit pengadaan, dan Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi. Ketiganya tersangka atas kasus pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Bakamla. Penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla berbarengan dengan pengadaan long rangecamera beserta tower dan instalasi pelatihan untuk personel Bakamla. Dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring ini, KPK menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta. Tak hanya mereka, KPK juga menjerat PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korporasi. KPK menduga ketiga tersangka bersama dengan korporasi PT ME melakukan modus mark up yang menyebabkan kerugian negara sebesar 54 miliar rupiah. #Bakamla #KorupsiBakamla #OTTKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com