Istilah itu mengesankan seolah-olah yang akan dilindungi adalah keagungan pengadilan. Padahal, menurut Sunarto, tidak demikian.
"Sesungguhnya dalam contempt of court, keadilan itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim," kata Sunarto dalam Seminar Nasional Peran Undang-undang Contempt of Court di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Menurut Sunarto, pengertian contempt of court saat ini berada di titik yang absurd dan tidak jelas.
Sebab, konsep ini kerap kali dikaburkan dengan prinsip transparansi, kontrol yudisial, dan kebebasan mengeluarkan pendapat.
Namun, meskipun disadari istilah contempt of court tidak tepat, hingga saat ini belum ditemukan alternatif lain.
Kata Sunarto, yang jelas, istilah contempt of court pertama kali muncul setelah adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
"Butir 4 alinea ke-4 mengisyaratkan perlu disusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan penindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," ujarnya.
Sunarto menjelaskan, sejauh ini, aturan soal contempt of court diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 217-218 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/12411871/ma-sebut-contempt-of-court-penghinaan-pada-keadilan-bukan-pengadilan-atau