JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah mendeteksi akun pembuat konten terkait indikasi kasus jual-beli data kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) di media sosial.
"Tim Direktorat Siber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan konten tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara lebih rinci akun yang dimaksud.
"Saya enggak menyebutkan orang. Kita selalu praduga tidak bersalah," tuturnya.
Baca juga: Kemendagri Imbau Masyarakat Bijak Terkait Penggunaan Data Kependudukan
Meski sudah mengantongi identitas pembuat konten mengenai indikasi jual-beli data kependudukan tersebut, polisi masih menunggu laporan resmi dan bukti-bukti dari pihak Dukcapil.
"Bukti-bukti, bukti-bukti yang kuat dulu. Kita selalu berlandaskan pada fakta hukum. Biar apa? Biar jelas konstruksi hukum deliknya itu. Nanti kalau konstruksi deliknya jelas, baru kita berani melakukan upaya-upaya," ungkap Dedi.
Menurut Dedi, polisi akan memburu pembuat konten yang diduga kuat sebagai berita bohong atau hoaks tersebut jika bukti kuat. Namun, polisi tidak akan menangkap penyebarnya.