Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Capim KPK Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

Kompas.com - 30/07/2019, 23:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam menyeleksi calon pimpinan KPK.

Indriyanto menanggapi kritik Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang kesulitan mengakses salinan keputusan presiden (keppres) tentang pembentukan Pansel dan menilai seleksi calon dianggap tidak transparan.

"Soal keppres dan transparansi tidaknya penilaian terhadap Pansel itu relatif saja dan menjadi soal perspektif dalam menilai. Karena bagi kami, pansel dengan tahapan dan jadwal kegiatannya sudah memenuhi syarat dan mekanisme yang dimaknai oleh undang-undang," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Pansel Jelaskan soal LHKPN Capim KPK

Ia juga menegaskan, kesan seleksi calon pimpinan KPK tidak wajar merupakan hal yang tidak benar dan tidak rasional.

Indriyanto menyatakan, lolos atau tidaknya calon pimpinan KPK berdasarkan berbagai pertimbangan matang.

"Itu akan menjadi pertimbangan dan penilaian obyektif Pansel, tetapi menjadi subyektif penilaian terhadap Pansel apabila kepentingan pihak tertentu tidak terakomodasi oleh keputusan Pansel," ujar dia. 

Oleh karena itu, lanjut dia, Pansel tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh dengan penilaian-penilaian dari luar.

Saat ini, para calon pimpinan KPK sudah melewati tes psikologi yang digelar Pansel pada Minggu (28/7/2019). Hasil dari tes psikologi itu akan diumumkan pada Senin (5/8/2019) mendatang.

Setelah itu, masih ada sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta yang lolos, salah satunya tahapan profile asesment yang akan digelar 8-9 Agustus.

Tes profile asesment ini meliputi wawancara pribadi hingga kerja grup.

Sebelumnya, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengaku kesulitan mendapatkan salinan keppres pembentukan Pansel. 

Pada tanggal 25 Juli 2019, permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait salinan itu ditolak oleh Kemensetneg lewat surat yang ditandatangani oleh Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto.

Baca juga: Pelapor Dokter Gigi Romi Buat Laporan Tidak Benar Atas Anjuran Oknum Pansel

Menurut Nelson, dalam surat itu dinyatakan bahwa salinan keppres itu hanya bisa diberikan kepada nama-nama yang tergabung dalam keanggotaan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Nelson pun menilai penolakan itu tidak lazim.

"Kenapa kami bilang ini tidak lazim? Yang dulu Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, zamannya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) itu ada di internet, beredar bebas. Kita punya nih salinan zamannya Pak SBY," ujar Nelson dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Dalam kesempatan yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan lolosnya sejumlah calon yang rekam jejaknya diduga bermasalah.

Kurnia juga menyoroti dua advokat yang membela pelaku korupsi lolos seleksi ke tes psikologi, yaitu Chairil Syah dan Dedy Irwansyah Arruanpitu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com