Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Kantor Bupati Kudus dan Dua Kantor Dinas

Kompas.com - 29/07/2019, 10:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor instansi pemerintahan di Kabupaten Kudus selepas operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Jumat (26/7/2019) lalu.

"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di 2 lokasi utama di Kabupaten Kudus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2019).

Febri menuturkan, dua kantor instansi pemerintah yang digeledah adalah Kantor Bupati Kudus serta Kantor Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus dan Kantor Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Suap Bupati Kudus, Terancam Hukuman Mati hingga Periksa Mobil Terrano

Febri menyebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait mutasi jabatan di lingkungan pemetintahan Kabupaten Kudus.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasj jabatan di Kabupaten Kudus," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, Tamzil dan enam orang lainnya ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat lalu.

Baca juga: Mobil Terrano Bupati Kudus Didatangi dan Difoto Petugas KPK

Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.

Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil. Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.

Baca juga: KPK Akan Pertimbangkan Ulang Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Bupati Kudus

Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sofyan disangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Setelah hampir tujuh jam melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kudus, Jawa Tengah, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai meninggalkan area pendopo Kabupaten Kudus, Minggu (28/7). Penyidik membawa dua kardus dan satu koper berisi puluhan dokumen hasil penggeledahan. Dokumen tersebut berasal dari rumah dinas bupati dan sekda yang ditempati oleh staf khusus bupati. Di antara ruangan yang digeledah yakni ruang staf khusus bupati serta kantor badan pengelola pendapatan keuangan dan aset daerah. KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan kantor Dinas PUPR. Penyidik juga sempat memeriksa mobil Terano milik Bupati Kudus M Tamzil yang sempat disebut-sebut pelunasannya berasal dari uang hasil suap. Selain mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian, Wakil Bupati Kudus, Jawa Tengah, Hartopo serta asisten tiga bidang pemerintahan turut mendampingi KPK dalam proses penggeledahan. Wakil bupati diminta menunjukkan sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen terkait kasus dugaan jual beli jabatan. #MuhammadTamzil #BupatiKudus #KorupsiBupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com