Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Inikah Waktu yang Tepat?

Kompas.com - 28/07/2019, 10:35 WIB
Sri Noviyanti

Editor

KOMPAS.com - Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Haruskah Menunggu Momentum?”, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7/2019), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membahas beberapa hal. Salah satunya perlu momen yang tepat untuk melakukannya.

Penyelenggaraan FGD itu adalah kerja sama Badan Pengkajian MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda.

Dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/7/2019), acara dihadiri Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR Dr. Delis Julkarson Hehi, para Wakil Ketua BP MPR Prof. Hendrawan Supratikno dan Martin Hutabarat serta anggota BP MPR Marwan Cik Asan.

Harus tunggu momentum karena tidak serta merta dilakukan, harus menunggu persetujuan mayoritas anggota MPR,” ujar Delis Julkarson Hehi. 

Meski demikian, ia menilai saat ini bisa jadi momentum yang tepat. Sebab, peta politik sekarang cenderung lebih stabil.

“Beberapa faktor mempengaruhi kestabilan tersebut. Salah satunya bertemunya Joko Widodo dan Prabowo Subianto, juga pertemuan Prabowo dengan Ibu Megawati,” katanya lagi.

Ketika kondisi negara cenderung stabil, lanjut Delis, maka inilah momen yang tepat untuk melakukan perubahan. Ia nilai,pada momen ini, masyarakat cenderung berpikir lebih jernih untuk kepentingan yang lebih besar. Artinya, mereka tak berpikiran untuk kepentingan partai politik atau kelompok semata.

“Mengenai agenda perubahan nanti, semangat yang saya tangkap adalah amandemen terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN. Menghadirkan kembali GBHN tentu saja terkait dengan kewenangan MPR dan arahnya adalah penguatan kewenangan MPR,” tambahnya.

Martin Hutabarat juga mengungkapkan hal yang sama bahwa saat ini, di saat situasi politik tidak tajam lagi cenderung stabil maka inilah momentum paling memungkinkan untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945.

“Mengenai agenda perubahan adalah kemungkinan perubahan terbatas tidak meluas kemana-mana hanya soal GBHN dan beberapa poin-poin tertentu seperti soal DPR tidak perlu harus memberi persetujuan terhadap calon-calon duta besar, lalu DPR tidak perlu harus menentukan Panglima TNI dan Kapolri. Sebab itu bagian dari eksekutif,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Prof. Hendrawan Supratikno juga tegas mengatakan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 demi sistem ketatanegaraan yang lebih baik ke depan, perlu dilakukan dan harus dengan momentum yang tepat untuk pelaksanannya.

Definitely, strongly yes bahwa perubahan mesti menunggu momentum yang tepat dan kestabilan politik adalah salah satu faktor munculnya momen tersebut,” imbuhnya.

Hendrawan menyampaikan bahwa ada faktor yang sangat penting agar pelaksanaan perubahan sukses. Salah satunya adalah dengan komposisi Pimpinan serta anggota MPR periode 2019-2024 yang seluruhnya memiliki tekad, visi yang sama dalam hal perubahan serta agenda-agendanya.

”Kami berharap kepada Pimpinan dan angota MPR periode 2019-2024 nanti, intinya semuanya kembali kepada rakyat dan demi kejayaan bangsa dan negara,” ujarnya.

Sementara itu peserta FGD akademisi dari Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah mengungkapkan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 bukan suatu hal yang tidak boleh tapi merupakan keniscayaan yang biasa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com