“Tapi, saya menitikberatkan satu hal di tengah ide-ide, gagasan-gagasan ketatanegaraan dalam proses pentahapan dan pelaksanaan perubahan UUD NRI Tahun 1945 ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh MPR terutama yakni terkait penataan kembali kekuasaan kehakiman,” katanya.
Hal tersebut, lanjut Warkhatun, sangat penting mengingat kekuasaan kehakiman Indonesia telah mengalami degradasi.
“Jadi perubahan UUD NRI Tahun 1945 menajadi sangat penting untuk menata kembali kekuasaan kehakiman yang telah mengalami degradasi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Afian, peserta FGD juga akademisi dari Universitas Mulawarman menegaskan bahwa perubahan harus dilaksanakan sesegera mungkin jika momentumnya ada dan sudah disepakati sebab UUD NRI Tahun 1945 merupakan jantung negara Indonesia.
“Banyak yang harus diperhatikan dalam pelaksanannya yakni penataan sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri, tentang sistem keamanan nasional, tentang pendidikan, tentang lingkungan, kesejahteraan sosial dan lainnya yang berdampak langsung kepada negara, bangsa, dan rakyat Indonesia,” katanya.
Pengoptimalan kedaulatan rakyat, lanjut Afian, juga bisa menjadi agenda besar dalam pelaksanaan perubahan UUD NRI Tahun 1945 antara lain pemilihan kepala daerah melalui jalur independen. Bahkan pengoptimalan kedaulatan rakyat juga bisa dalam bentuk pemilihan pimpinan nasional di jalur independen.
“Hal tersebut sangat dimungkinkan sebab teori demokrasi harus selaras dengan pelaksanaannya, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemilihan pemimpin nasional sampai daerah dari jalur independen adalah pemaksimalan demokrasi rakyat dan faktanya banyak ternyata rakyat yang mengharapkan jalur independen,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.