Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Datangkan Kotak Suara dalam Sidang, KPU: Jalan Keluar Tepat

Kompas.com - 24/07/2019, 20:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mendatangkan kotak suara dari dua TPS di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/7/2019).

Hal ini menindaklanjuti permintaan Majelis Hakim MK yang tengah memeriksa sengketa yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

"Iya, itu (kotak suara) dihadirkan. Itu mungkin jalan keluar yang tepat dalam rangka supaya kebenaran substansi itu seperti apa suaranya," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Kamis, MK Minta KPU Hadirkan Kotak Suara Pemilu Dapil Kepri IV di Persidangan

Menurut Hasyim, pembukaan kotak suara pemilu bukan hal baru bagi KPU. KPU juga sempat melakukan pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di berbagai tingkatan.

Mekanisme tersebut demi mencari kebenaran data perolehan suara.

Oleh karenanya, saat Hakim MK meminta hal serupa, KPU tak keberatan.

"Mahkamah minta apa yang sudah dikerjakan KPU berdasarkan kotak suaranya dihadirkan di sini, dibuktikan di sini. Artinya yang dicari kebenaran substantif," kata Hasyim.

Baca juga: Hakim MK Persoalkan Bawaslu Rekomendasikan Perubahan Suara Pileg Usai Penetapan KPU

Untuk diketahui, MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara hasil pemilu legislatif yang digugat Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kepulauan Riau daerah pemilihan IV, Kamis (25/7/2019) malam.

Untuk keperluan pemeriksaan persidangan, Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan kotak suara pemilu dari salah satu TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Khusus untuk dapil Kepulauan Riau IV, panel meminta agar termohon (KPU) menghadirkan kotak suara di TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, TPS 87 Kelurahan Baloi Permai," kata Hakim MK Aswanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Baca juga: KPU Tetapkan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih untuk 4 Provinsi

Dalam persidangan besok, kotak suara yang dihadirkan akan dibuka.

Majelis Hakim perlu mengecek pencatatan perolehan suara calon anggota legislatif yang dimuat pada formulir C1 di dalam kotak suara. Sebab, telah terjadi pengurangan pencatatan suara untuk dua caleg dari Partai Gerindra di TPS tersebut.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata gugatan 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra. Dalam kasus perdata ini 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu. Sidang gugatan perdata ini sudah berlangsung sejak 10 Juli lalu. Saat itu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Sementara itu agenda persidangan siang ini adalah pembacaan replik atau respons penggugat atas jawaban tergugat.Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum. #GugatanPerdataCalegGerindra #Gerindra #MulanJameela
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com