JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mendatangkan kotak suara dari dua TPS di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/7/2019).
Hal ini menindaklanjuti permintaan Majelis Hakim MK yang tengah memeriksa sengketa yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
"Iya, itu (kotak suara) dihadirkan. Itu mungkin jalan keluar yang tepat dalam rangka supaya kebenaran substansi itu seperti apa suaranya," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Kamis, MK Minta KPU Hadirkan Kotak Suara Pemilu Dapil Kepri IV di Persidangan
Menurut Hasyim, pembukaan kotak suara pemilu bukan hal baru bagi KPU. KPU juga sempat melakukan pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di berbagai tingkatan.
Mekanisme tersebut demi mencari kebenaran data perolehan suara.
Oleh karenanya, saat Hakim MK meminta hal serupa, KPU tak keberatan.
"Mahkamah minta apa yang sudah dikerjakan KPU berdasarkan kotak suaranya dihadirkan di sini, dibuktikan di sini. Artinya yang dicari kebenaran substantif," kata Hasyim.
Baca juga: Hakim MK Persoalkan Bawaslu Rekomendasikan Perubahan Suara Pileg Usai Penetapan KPU
Untuk diketahui, MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara hasil pemilu legislatif yang digugat Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kepulauan Riau daerah pemilihan IV, Kamis (25/7/2019) malam.
Untuk keperluan pemeriksaan persidangan, Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan kotak suara pemilu dari salah satu TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Khusus untuk dapil Kepulauan Riau IV, panel meminta agar termohon (KPU) menghadirkan kotak suara di TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, TPS 87 Kelurahan Baloi Permai," kata Hakim MK Aswanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Baca juga: KPU Tetapkan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih untuk 4 Provinsi
Dalam persidangan besok, kotak suara yang dihadirkan akan dibuka.
Majelis Hakim perlu mengecek pencatatan perolehan suara calon anggota legislatif yang dimuat pada formulir C1 di dalam kotak suara. Sebab, telah terjadi pengurangan pencatatan suara untuk dua caleg dari Partai Gerindra di TPS tersebut.