JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja dicecar Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Saldi Isra dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).
Dalam perkara yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Kota Batam ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.
Adapun Gerindra melayangkan gugatan ke MK lantaran mengklaim suara dua orang calegnya berkurang.
Pengurangan ini terjadi karena KPU mengubah pencatatan perolehan suara di formulir DA1 (pencatatan suara tingkat desa/kelurahan) dan formulir DAA 1 (pencatatan suara tingkat kecamatan).
Baca juga: Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang
"Berdasarkan surat KPU RI Nomor 982 terkait pelaksanaan putusan Bawaslu RI Nomor 47, maka KPUD Batam telah melakukan perubahan terhadap DAA1 dan DA1 pada TPS 42 Kelurahan Batu Selicin dan TPS 87 Kelurahan Balui Permai," kata Kuasa Hukum Gerindra Hamdani, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Setelah diusut, keputusan KPU melakukan perubahan perolehan suara ternyata merupakan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu.
Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur rekapitulasi suara sehingga suara harus diubah.
Kepada Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Hakim Saldi Isra mempertanyakan urgensi rekomendasi pihaknya.
"Saya ingin tanya ke Bawaslu, ini banyak kayak begini. Ketika perkara sudah masuk ke MK, apa pentingnya saudara memberikan rekomendasi?" Tanya Saldi.
Bagja menjawab bahwa perkara kesalahan prosedur rekapitulasi itu masuk ke Bawaslu sebelum perkara hasil pemilu yang diajukan Gerindra masuk ke MK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan