Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesimpulan Mulan Jameela Cs Melawan Gerindra Dibacakan Senin Mendatang

Kompas.com - 24/07/2019, 19:17 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata yang dilakukan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri akan dilanjutkan pada Senin, 29 Mei 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan jadwal, maka agenda berikutnya adalah pembacaan kesimpulan.

Hakim Ketua Zulkifli menanyakan kepada pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum para caleg, Yunico Syahrir, kapan akan menyampaikan kesimpulan.

Zulkifli menanyakan hal itu pada sidang yang dilakukan Rabu (24/7/2019) hari ini, dengan agenda pembuktian.

"Senin besok (29 Mei 2019)," jawab Yunico saat sidang di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat

Pada sidang tersebut, pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat kompak tidak menghadirkan saksi.

Kemudian, pihak tergugat maupun pihak turut tergugat meminta tidak mengikuti sidang berikutnya. Hakim ketua kemudian mempersilakan.

"Tergugat 1 dan tergugat 2 dan turut tergugat kesimpulannya tetap pada jawaban dan katanya tidak akan menghadiri sidang selanjutnya," ucap Zulkifli sesaat sebelum menutup sidang.

Ditemui sesuai sidang, anggota tim Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin menilai bahwa gugatan tersebut lebih kepada sengketa internal partai.

Namun, sebagai pihak turut tergugat, KPU menyampaikan keterangannya sepanjang berkaitan dengan tugas dan wewenang institusi. Mereka juga memberi keterangan perihal hukum pemilu yang berlaku.

Oleh karena itu, Setya pun memastikan pihaknya tidak akan menghadiri sidang selanjutnya, apalagi KPU juga sedang menghadapi proses sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

"(Iya tidak hadir), lagi ini di MK juga. Sudah cukuplah kami pikir," tutur Setya.

Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com