JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi merasa karir dan relasi sosialnya hancur karena terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Muafaq saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
"Saya menyadari bahwa apa yang telah terjadi karena kesalahan dan kebodohan saya dalam mengungkapkan rasa terima kasih saya dan saya menyesal atas perbuatan saya. Karena akibat perbuatan tersebut, karir saya hancur, hubungan sosial kemasyarakatan saya runtuh," kata Muafaq.
Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara
Sejak awal dirinya terjerat, Muafaq mengaku terus bersikap kooperatif dalam rangkaian penyidikan hingga persidangan saat ini.
"Kepada penyidik, saya tuangkan dalam permohonan saya kepada Pimpinan KPK untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Alhamdulilah saya ucapkan terima kasih pada pimpinan dan jaksa telah mengabulkan permihonan saya dan menetapkan saya sebagai justice collaborator," ujarnya.
Di sisi lain, Muafaq merasa tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat.
Muafaq juga beralasan tuntutan tersebut dirasa berat karena dirinya bertanggung jawab menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan yang meringankan hukumannya.
"Izinkan juga saya menyampaikan kerinduan saya kepada istri tercinta dan anak-anak saya. Saya sangat sedih karena tidak mampu berada di samping mereka karena keterbatasan ruang kebebasan saya saat ini. Sungguh saya sadari peristiwa ini melukai hati dan hari-hari mereka," kata Muafaq.
Sebelumnya, jaksa menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy sebesar Rp 91,4 juta secara bertahap dalam periode Januari hingga 15 Maret 2019.
Baca juga: Kepala Kemenag Gresik Nonaktif: Saya Tak Memiliki Kemampuan Finansial..
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.
Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy pun menyanggupinya.