JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi merasa tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat.
Muafaq merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Hal tersebut terasa sangat berat bagi saya. Oleh karena itu saya memohon kepada majelis hakim untuk kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dan memberikan keringanan atas denda karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi," kata Muafaq saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara
Muafaq juga berlasan tuntutan tersebut dirasa berat karena dirinya bertanggung jawab menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan.
"Izinkan juga saya menyampaikan kerinduan saya kepada istri tercinta dan anak-anak saya. Saya sangat sedih karena tidak mampu berada di samping mereka karena keterbatasan ruang kebebasan saya saat ini. Sungguh saya sadari peristiwa ini melukai hati dan hari-hari mereka," kata Muafaq.
Baca juga: Terdakwa Muafaq Mengaku Beri Uang Rp 20 Juta ke Pimpinan DPW PPP Jatim
Terakhir, ia juga merasa menyesal atas perbuatannya memberikan uang ke anggota DPR Ri sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Muafaq merasa pemberian itu tak dimaksudkan untuk menyuap Romahurmuziy.
Melainkan sebagai bentuk terima kasih karena Romahurmuziy telah membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Dengan hati yang penuh kesadaran saya mengakui bersalah, lalai dan menyesal semoga ini menjadi pelajaran bagi saya," kata dia.
Baca juga: Terdakwa Muafaq Mengaku Beri Uang Rp 50 Juta ke Staf Khusus Menag
Sebelumnya, jaksa menilai Muafaq terbukti menyuap Romahurmuziy atau Romy sebesar Rp 91,4 juta secara bertahap dalam periode Januari hingga 15 Maret 2019.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.
Baca juga: Anggota Pansel Sempat Tolak Muafaq Wirahadi Jadi Calon Kepala Kemenag Gresik
Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag.
Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy pun menyanggupinya.