JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, M Amin Mahfud mengungkapkan, dirinya tidak setuju saat Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, mengusulkan Muafaq Wirahadi sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Mahfud saat itu mengaku ikut menjadi panitia seleksi pejabat eselon tiga dan eselon empat di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Mahfud saat bersaksi untuk terdakwa Muafaq dan Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Menurut Mahfud sebelumnya sudah ada tiga nama calon yang dipertimbangkan sebelum nama Muafaq masuk sebagai kandidat.
Baca juga: Sekjen Kemenag Akui Diminta Menteri Menangkan Calon yang Tak Lolos Seleksi
"Sebelum Pak Haris ini menjadi Plt karena posisi Kabupaten Gresik ini sudah kosong maka waktu itu sekitar tanggal 4 Oktober itu sudah diusulkan ke Kepala Kanwil yang lama. Dan sudah saya sampaikan kepada Pak Haris. Tapi kemudian kami diminta (Haris) perintahkan untuk rapat dengan teman-teman anggota Pansel itu," kata Mahfud kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat itu, kata Mahfud, Haris tiba-tiba mengusulkan ke Pansel nama Muafaq untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Saat itu, Mahfud menyadari bahwa kinerja Pansel tidak berjalan semestinya. Sebab, Pansel seharusnya terlebih dulu mengusulkan siapa calon yang layak. Kemudian, Pansel mengusulkan nama-nama calon ke Kakanwil untuk diteruskan ke Kemenag di Jakarta.
"Ya realitasnya memang seperti itu, dan Pak Haris memang duduk di ruangan kita saat rapat," ujarnya.
Menurut Mahfud, Haris mengusulkan nama Muafaq karena dinilai memiliki kompetensi yang bagus dan komunikatif. Mendengar jawaban itu, Mahfud mempertanyakan argumen Haris.
Sementara, kata Mahfud, anggota Pansel lainnya diam tak berkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.