Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseteruan Hukum PKS dengan Fahri Hamzah yang Semakin Meruncing...

Kompas.com - 23/07/2019, 06:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan hukum antara elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan salah seorang mantan kadernya, Fahri Hamzah, belum juga berakhir. Bahkan, perseteruan kini semakin meruncing.

Pada Senin (22/7/2019), Fahri yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan sita paksa terhadap sejumlah aset milik sejumlah elite PKS kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief, mengatakan, pihaknya mengajukan sita paksa karena elite PKS tidak kunjung membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar kepada Fahri sesuai putusan pengadilan sebelumnya.

"Pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk diingatkan melaksanakan isi putusan, dua kali juga tidak dilaksanakan. Maka, ini adalah tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kami lakukan," kata Mujahid kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Pengacara Fahri Hamzah: PKS Membangkang terhadap Putusan Pengadilan

Mujahid menyebutkan, ada delapan aset milik elite PKS yang dibidik. Aset-aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Adapun aset-aset yang menjadi obyek sitaan itu akan disita setelah pihak PN Jakarta Selatan melakukan verifikasi. Setelah diverifikasi dan disita, aset-aset sitaan akan dilelang hingga menemui angka Rp 30 miliar sebagaimana yang menjadi putusan pengadilan.

Hingga Selasa (23/7/2019), Kompas.com belum berhasil menghubungi sejumlah elite PKS yang terlibat perseteruan hukum dengan Fahri Hamzah.

Kronologi

Perseteruan antara Fahri dan PKS itu bermula pada 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan itu lalu melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.

Baca juga: PKS Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Fahri Hamzah Ajukan Sita Paksa

Fahri memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, banding kembali dimenangi Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutus, menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Mujahid menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi pihak PKS untuk segera membayar ganti rugi tersebut, tetapi tidak pernah diindahkan.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah dua kali memanggil PKS untuk segera melunasi kewajibannya. Namun, pihak PKS tidak pernah hadir.

"Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka (elite PKS) sampaikan dalam persidangan (tentang Fahri), yaitu pembangkangan, ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," kata Mujahid.

Baca juga: PKS: Kalau Garbi Mau Bikin Partai, Welcome to the Jungle

Hal inilah yang merupakan salah satu alasan kliennya mengajukan permohonan sita paksa aset milik sejumlah pengurus PKS kepada PN Jakarta Selatan.

"Harapan kami sih ini harus cepat karena kalau boleh berandai-andai ke belakang kan kalau ini dilaksanakan secara sukarela, ini sudah selesai dari dulu," ujar Mujahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com