Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Fahri Hamzah: PKS Membangkang terhadap Putusan Pengadilan

Kompas.com - 22/07/2019, 15:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyebut, Partai Keadilan Sejahtera telah membangkang terhadap putusan pengadilan yang mengharuskan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.

"Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka sampaikan dalam persidangan adalah pembangkangan, maka ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," kata Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca juga: PKS Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Fahri Hamzah Ajukan Sita Paksa

Mujahid menyampaikan, pihaknya berulang kali meminta pihak PKS untuk membayar ganti rugi tersebut.

Namun, pihak PKS tidak kunjung membayar meski sudah dua kali dipanggil oleh pihak PN Jakarta Selatan.

Mujahid mengatakan, hal itu merupakan salah satu alasan pihaknya mengajukan permohonan sita paksa terhadap aset milik sejumlah pengurus PKS kepada PN Jakarta Selatan.

"Harapan kami sih ini harus cepat karena kalau boleh berandai-andai ke belakang kan kalau ini dilaksanakan secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu," ujar Mujahid.

Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan sita paksa karena PKS tak kunjung membayar ganti rugi sebagaimana putusan pengadilan.

Aset-aset yang diajukan untuk disita itu dimiliki oleh lima orang pengurus PKS yang menjadi pihak termohon dalam gugatan yang dilayangkan oleh Fahri yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi.

Fahri Hamzah vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Ormas Garbi Akan Menjadi Partai Politik

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.

Baca juga: Fahri Hamzah Usulkan Rekonsiliasi Total Pendukung Jokowi dan Prabowo

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com