Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Gugatan 14 Caleg Gerindra bagai Permintaan Anak ke Orangtua

Kompas.com - 17/07/2019, 17:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum 14 caleg Partai Gerindra yang mengajukan sengketa perdata terhadap partainya, Yunico Syahrir, menyebut bahwa gugatan perdata yang dilayangkan klien-kliennya merupakan hal kecil.

Ia menganalogikan gugatan ke-14 caleg Gerindra terhadap partai tersebut permintaan seorang anak kepada orangtuanya.

"Intinya, ini sebenarnya, ini benar enggak ada masalah, jangan dibesar-besarkan. Ini macam kader partai, (sebagai) anak, minta ke bapaknya, sudah, cuma itu saja," kata Yunico di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Mulan Jameela, Ponakan Prabowo, dan 12 Caleg Lainnya Gugat Gerindra

Yunico enggan membeberkan tujuan gugatan yang dilayangkan oleh klien-kliennya.

Ia justru mengamini penjelasan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco terkait gugatan tersebut.

"Ada di koran tadi, dijawab sama Wakil Ketua Umum Gerindra. Itulah kira-kira isinya (gugatan)," ujar Yunico.

Melalui keterangan tertulis, Dasco mengatakan bahwa para penggugat meminta PN Jakarta Selatan menyatakan agar dewan pimpinan pusat (DPP) memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," ucap Dasco.

Diberitakan sebelumnya, 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com