Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, MA Dinilai Bawaslu Perkuat Wewenangnya

Kompas.com - 16/07/2019, 16:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan kewenangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Kasasi yang diajukan Prabowo-Sandi sendiri berkaitan dengan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Secara enggak langsung, (putusan MA) itu merupakan peneguhan bahwa lembaga yang berwenang menangani administrasi TSM adalah Bawaslu," kata Fritz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Fritz mengatakan, sesuai dengan perintah Undang-Undang Pemilu, Bawaslu berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: Bawaslu Sebut MA Teguh pada Yuridiksi karena Tolak Gugatan Kedua Prabowo-Sandi

Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ke MA pun dinilai Fritz tak berdasar. Jika ada dugaan pelanggaran TSM, peserta pemilu seharusnya memperkarakan ke Bawaslu.

Selanjutnya, jika Bawaslu menyatakan ada pelanggaran pemilu TSM, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi.

Kemungkinannya, Bawaslu bakal memerintahkan KPU membatalkan pencalonan salah satu peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran TSM.

Jika rekomendasi tersebut dijalankan KPU, selanjutnya peserta pemilu bisa menggugat ke MA.

"Keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA itu pun tak ada. Dan itu pun sudah dinyatakan (MA)," kata Fritz.

Baca juga: Permohonan Sengketa Pilpres Kembali Ditolak MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Mahkamah Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com