Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pola Pelanggaran HAM Tak Berubah 2 Tahun Terakhir Ini

Kompas.com - 16/07/2019, 15:01 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengaduan persoalan kasus pelanggaran HAM yang terjadi rentang waktu catur wulan tahun 2019, atau sepanjang Januari-April, tidak akan jauh berbeda pada catur wulan kedua.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin, menuturkan, hal itu disebabkan karena pola pelanggaran dan pengaduannya tidak ada yang berubah, paling tidak dua tahun terakhir ini.

"Ya kalau kita lihat ya polanya akan sama. Selama dua tahun terakhir ini saja saya melihat tidak ada perbedaan pelanggaran dan pengaduannya, polanya sama," ujar Amiruddin dalam konferensi persnya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Komnas HAM Terima 525 Pengaduan terkait Pelanggaran HAM Periode Januari-April 2019

Sepanjang Januari-April 2019, Komnas HAM menerima 525 pengaduan terkait kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada di lembaga kepolisian, korporasi, pemerintahan daerah, pemerintahan pusat, dan lembaga pendidikan.

"Dari jumlah kasus tersebut yang ditindaklanjuti sebanyak 213 kasus dan 312 di antaranya tidak ditindaklanjuti," ujar Amiruddin.

Ia menjelaskan, terdapat beragam alasan dari 312 kasus yang tidak ditindaklanjuti tersebut, seperti kasus yang dilaporkan dianggap bukan kasus pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap, dan laporannya hanya berupa surat tembusan.

Baca juga: Komnas HAM Dorong Jokowi Prioritaskan Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu

Pihak yang paling banyak diadukan, lanjutnya, yaitu kepolisian dengan 60 kasus, korporasi (29), dan pemerintah daerah (29), dengan sebaran wilayah terbanyak berturut-turut di DKI Jakarta dengan 67 kasus, Sumatera Utara (30), dan Kalimantan Barat (27).

"Berdasarkan refleksi data pengaduan Komnas HAM tersebut, persoalan-persoalan hak asasi manusia yang dilaporkan masyarakat kepada Komnas HAM tidak akan jauh berbeda," jelas Amiruddin.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa Jokowi Tidak Bicara HAM dalam Pidato Visi Indonesia

"Komnas HAM memprediksi akan terus menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan penggunaan tindak kekerasan dan juga pelayanan publik," sambungnya.

Amiruddin menambahkan, sejumlah persolan, seperti isu pencemaran dan kerusakan lingkungan, kewenangan pemerintah daerah terkait isu intoleransi dan strategi pembangunan wilayah berbasis HAM, pelanggaran HAM oleh kepolisian, dan sebagainya akan kembali muncul pada catur wulan kedua tahun 2019.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler yang disampaikan oleh Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga: Bahar Bin Smith divonis 3 tahun penjara terkait kasus penganiayaan. Bahar Smith juga harus membayar denda sebesar 50 juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara. Amnesty Internasional mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan hasil investigasi pelanggaran HAM pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Mahkamah Konstitusi hari ini mulai menyidangkan perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com