Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Yusril soal Upaya Bebaskan Tersangka Donatur Rencana Pembunuhan Wiranto hingga Yunarto

Kompas.com - 15/07/2019, 06:40 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati berpotensi dikenakan pasal makar terkait kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara oleh kepolisian. Dalam kasus ini, Habil menjadi tersangka penyandang dana.

Berdasarkan keterangan polisi, Habil berperan memberikan uang sejumlah Rp 150 juta untuk membeli senjata kepada tersangka lain, yaitu Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Senjata itu diduga akan digunakan untuk membunuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.

Selain itu, Habil juga diduga penyandang dana aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 21-22 Mei 2019. 

Kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Habil rupanya mengakui bahwa dirinya memang memberikan uang kepada Kivlan Zen. Namun, Habil tidak mengetahui uang tersebut akan digunakan untuk membeli senjata.

Menurut Yusril, Habil hanya mengetahui bahwa yang diberikan akan dipakai untuk membiayai aksi demonstrasi.

"Jadi kalau dari versinya Pak Habil, beliau mengakui memberikan sumbangan dana untuk melakukan kegiatan. Kegiatan apa, beliau tidak mengetahui detail, kegiatan unjuk rasa seperti itu," ujar Yusril dalam wawancara ekslusif dengan Kompas.com di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Selasa, Kivlan Zen Kembali Diperiksa soal Uang dari Habil Marati

"Tapi menurut Pak Habil, beliau tidak mengetahui dan tidak bermaksud agar uang yang disumbangkannya itu untuk membeli senjata. Senjata itu kemudian akan digunakan untuk (perencanaan) membunuh beberapa tokoh di negara kita ini," lanjut dia.

Di sisi lain, penyidik kepolisian meyakini kemungkinan Habil mengetahui uang itu akan digunakan untuk membeli senjata dan membunuh pejabat tinggi negara, selain untuk mendanai demonstrasi. Hal itu diketahui pihak penyidik dari pengumpulan alat bukti dan keterangan para saksi.

Kendati demikian, Yusril belum mau memberikan penilaian pendapat siapa yang dapat dianggap benar, kliennya atau penyidik. Yusril yang juga merupakan pengacara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, mengaku masih menggali fakta-fakta guna mencari kebenaran materiil.

"Jadi dengan begitu, saya coba mengumpulkan informasi itu secara seimbang. Sementara ini, saya tidak mengatakan bahwa Pak Habil benar atau penyidik benar. Karena saya sebagai advokat saya mencoba untuk menggali dari fakta-fakta. Karena ini kasus pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil," kata Yusril.

Pasal makar

Meski kliennya berpotensi dikenakan pasal makar, Yusril yakin hal itu justru akan menimbulkan perdebatan. Pasalnya hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari terjemahan hukum Belanda yang tidak resmi.

Sementara dari segi hukum, kata makar atau 'anslaag' dalam bahasa Belanda sendiri tidak bisa diartikan sesederhana membunuh pejabat negara.

"Dari segi hukum pidana, makar itu sendiri sesuatu yang masih 'debatable'. Jadi, ada kata-kata 'anslaag' dalam bahasa Belanda itu tidak sesederhana diartikan dengan makar dan sebagainya," ucap Yusril.

Menurut Yusril, ada dua pandangan hukum yang mengategorikan apakah sebuah perbuatan termasuk tindak pidana makar atau bukan. Pertama, yakni membunuh kepala negara, dalam hal ini adalah presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com