Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempo Taati Putusan Dewan Pers soal Judul 'Tim Mawar', tetapi...

Kompas.com - 13/07/2019, 17:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Redaksi Tempo menghormati keputusan Dewan Pers mengenai penggunaan kata "Tim Mawar" dalam sejumlah pemberitaannya.

Tempo pun siap menerbitkan hak jawab pada edisi berikutnya dari pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, yakni Mayjen TNI (Purn) Chairawan.

"Tempo menaati keputusan Dewan Pers dan karenanya dalam penerbitan terbaru, hak jawab dari Bapak Chairawan akan kami muat sebagai pelaksana rekomendasi Dewan Pers," ujar pemimpin redaksi Koran Tempo Budi Setyarso saat dihubungi, Sabtu (13/7/2019).

Baca juga: Kesimpulan Sementara, Dewan Pers Sebut Pemberitaan Tim Mawar Tempo adalah Karya Jurnalistik

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa putusan Dewan Pers itu bukan berarti pemberitaan Tempo tidak berkualitas seluruhnya. Ia mengingatkan, yang menjadi obyek putusan Dewan Pers hanyalah pada judul, bukan konten berita.

"Hanya ada satu item yang disebut menghakimi, yaitu judulnya 'Tim Mawar'. Sebetulnya, konsepnya bukan konten liputannya yang dipersoalkan Dewan Pers. Tapi judulnya yang mengambil judul 'Tim Mawar'," tutur Budi.

Lagipula sebelumnya, redaksi Tempo juga sudah membeberkan argumentasi ke Dewan Pers mengapa memilih kata 'Tim Mawar' dalam judul beberapa pemberitaannya di majalah.

"Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Tempo juga sudah menjelaskan bahwa judul 'Tim Mawar' itu diambil dari wawancara Pak Oka (Fauka Noor Farid, salah satu anggota Tim Mawar). Jadi bukan kami yang menyebut," lanjut dia.

Baca juga: Dewan Pers Putuskan Tim Mawar di Judul Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik

Diberitakan, Dewan Pers memutuskan judul pemberitaan majalah Tempo yang menyebut "Tim Mawar", melanggar kode etik jurnalistik. Judul pemberitaan tersebut dinilai salah karena telah menyimpulkan fakta tanpa disertai data.

"Produk jurnalistik Tempo sebagai investigasi tidak melanggar kode etik jurnalistik. Tapi judul 'Tim Mawar' salah karena menyimpulkan, padahal faktanya sumbernya hanya satu orang dan Tim Mawar sudah bubar," ujar anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun, kepada Kompas.com, Sabtu.

Hendry menuturkan, penggunaan kata "Tim Mawar" dalam judul menjadi dasar keputusan Dewan Pers bahwa Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik. Maka dari itu, lanjutnya, Tempo wajib memuat hak jawab dari laporan yang disampaikan oleh eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan.

"Pelanggaran yang dilakukan Tempo yang membuat mereka wajib memuat hak jawab. Yang salah hanya judul, menyimpulkan tanpa disertai fakta," ungkapnya.

Adapun majalah Tempo yang diadukan adalah edisi 22-26 Juni 2019 dengan judul sebagai berikut:

a. "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" - Polisi menengarai keterlibatan penculikan aktivis 1998 dalam huru-hara 22 Mei lalu. Kesaksian pelaku lapangan (judul sampul utama majalah).

b. "Bau Mawar di Jalan Thamrin" (halaman 28-32).

c. "Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan" (halaman 33).

d. "Aktor dan Panggungnya2 (halaman 37).

Atas laporan itu, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada Chairawan sebagai pengadu dan Tempo sebagai teradu.

 

Kompas TV Mantan komandan pasukan Tim Mawar, Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan K Nusyirwan mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (9/7) siang. Ia datang untuk melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan yang membawa nama Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Pelaporan ini adalah wujud ketidakpuasan Chairawan dengan hasil mediasi antara dirinya dan Majalah Tempo di Dewan Pers beberapa waktu lalu. Dari hasil mediasi ini, Majalah Tempo diminta memberi hak jawab dan meminta maaf atas pemberitaannya. Menurut Chairawan, Tempo belum memberikan hak jawab ataupun permohonan maaf yang sudah diperintahkan oleh dewan pers. Chairawan juga bersikukuh Tim Mawar bukan dalang di balik kerusuhan pada aksi 21-22 Mei. #TimMawar #MawarVSTempo #TempoDilaporkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com