Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711 dari Kamar Gubernur Kepri

Kompas.com - 12/07/2019, 21:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan total 13 tas, kardus, plastik dan paper bag berisi uang saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019).

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar gubernur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Geledah Rumah Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang

Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin dalam izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima uang terkait hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019) lalu.

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kepri Dipecat Nasdem

"Siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut ya karena proses penyidikan masih berjalan. Saat ini belum bisa disampaikan. Yang pasti, karena pasalnya juga pasal gratifikasi tentu kami dalami terkait dengan hubungan jabatan," ujar Febri.

Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Kompas TV KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka suap dan gratifikasi izin pembangunan resort di kawasan budidaya dan hutan lindung. KPK menduga ada akal-akalan untuk menggolkan proyek reklamasi tanpa analisis yang memadai. Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono ditetapkan sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Abu Bakar dari pihak swasta ditetapkan sebagai pemberi suap. Gubernur Nurdin Basirun diduga menerima uang 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pengusaha Abu Bakar untuk memperoleh izin membangun resort di Tanjung Piayu, Batam yang sebetulnya merupakan kawasan peruntukan budidaya dan hutan lindung. Nurdin memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta anak buahnya untuk memuluskan perizinan reklamasi. #OTTKPK #GubernurKepri #SuapReklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com