Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Sebut Pemerintahan Kepri Tetap Berjalan Meski Gubernur Kena OTT

Kompas.com - 12/07/2019, 17:24 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau tetap berjalan meskipun gubernurnya, Nurdin Basirun, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang menjadi fokus, yakni mendorong agar integrasi BP Batam segera diwujudkan sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo sebelumnya.

"Yang penting, tata kelola pemerintahan tetap harus berjalan. Kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan. Karena Kepri itu daerah tujuan wisata dan daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Cukup Gubernur Kepri yang Kena Kasus Korupsi, yang Lain Segera Bertobat...

Soal pemberhentian Nurdin sendiri, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Belum (diberhentikan). Ini kan menunggu inkrah dulu," ujar Tjahjo.

Namun, Kemendagri sudah menunjuk Wakil Gubernur Kepri Isdianto sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepri.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, penunjukkan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri telah mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Betul (Wagub Kepri menjadi Plt Gubernur). Sesuai Pasal 65 ayat 4 dan Pasal 66 ayat 1 UU Pemda, Plt melaksanakan seluruh kewenangan Gubernur yang sudah ditahan," kata Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Mendagri Terkejut Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terjaring OTT KPK

Diberitakan, Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu. Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Gubernur Nurdin, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta sebagai tersangka

Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar. Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.

 

Kompas TV Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam pasca penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi izin reklamasi. Nurdin Basirun keluar Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (12/7/2019) dini hari. Ia mengenakan rompi oranye dan disambut keluarganya yang menunggu di lobi gedung. Selain Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, 3 tersangka suap dan gratifikasi di Kepulauan Riau yang lain juga telah keluar Gedung KPK usai pemeriksaan. Keempat tersangka langsung digelandang untuk menjalani penahanan. #OTTKPK #GubernurKepri #SuapReklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com