Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 11/07/2019, 21:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil Pilpres 2019, tidak mempengaruhi agenda pelantikan presiden wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.

Diketahui, pelantikan Joko Widodo dan Kiai Haji Ma'ruf Amin diselenggarakan di Gedung MPR RI pada bulan Oktober 2019 yang akan datang.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, berbagai perselisihan mengenai Pilpres 2019 telah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain, berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata Wahyu di Yogyakarta, Kamis (11/7/2019), sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com.

Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Artinya, dengan MK menolak permohonan sengketa penghitungan suara Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019 lalu, maka tahapan Pemilu 2019 sudah selesai.

Agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih bukan lagi urusan KPU, melainkan ranah dari MPR RI. 

"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan, tetapi kan sebenarnya itu leading sector-nya bukan KPU. Tapi oleh DPR dan MPR," kata Wahyu.

Diberitakan, kubu pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke MA. Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandiaga sendiri yang menjadi pihak pemohon.

Baca juga: Sempat Ditolak MA, Kubu Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif ( TSM).

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.

 

Kompas TV Mahkamah Agung menyatakan telah menerima berkas tentang pelanggaran administrasi pemilihan dari pemohon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Berkas tersebut akan disidangkan dan diputus dalam waktu 14 hari ke depan. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat ditemui di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta. Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan ditolak oleh MA, karena memiliki cacat formal. #GugatanPrabowo #Bawaslu #PrabowoGugatMA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com