KOMPAS.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019), menjaring Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basurin.
Nurdin diamankan karena diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.
Hingga hari ini, Kamis (11/7/2019), KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum menentukan status Nurdin dalam kasus ini. KPK punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sebelum Nurdin, ada sejumlah gubernur yang telah dijerat KPK dalam kasus berbeda.
Sejak 2017, tercatat ada 4 gubernur yang terseret dalam kasus korupsi:
Pada awal Juli tahun 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi salah satu yang tertangkap dalam OTT yang dilakukan KPK.
Berdasar catatan KPK, Irwandi Yusuf menerima hadiah atau janji dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 Kabupaten yang dipimpinnya pada Pemerintah Aceh.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Jaksa penuntut KPK menyimpulkan Irwandi Yusuf menerima gratifikasi sebanyak Rp 4,1 miliar dan menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, dan subside 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Irwandi dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada 2018, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.
Selain itu, ia juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Mantan artis ini dinilai melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
Setahun sebelumnya, pada 2017, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama sang istri Lily Martiani Maddari terjaring OTT KPK.
Mereka diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar rupiah dari seorang kontraktor bernama Wijaya yang menangani proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Uang tersebut berasal dari PT SMS, pemenang proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Ridwan Mukti dan istrinya divonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Baca juga: Mantan Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara
Pada 2017, Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Utara, menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.
Gatot terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah pejabat DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, terkait dengan fungsi dan kewenangannya.
Hadiah itu diberikan untuk berbagai keperluan, di antaranya mendapatkan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Sumatera Utara tahun anggaran 2012 oleh DPRD Provinsi.
Selain itu, untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 yang juga berkaitan dengan kewenangan DPRD Provinsi.
Atas semua perbuatan melanggar hukum yang diperbuat, Gatot Pujo divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.