Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Gubernur yang Dijerat KPK sejak 2017

Kompas.com - 11/07/2019, 14:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019), menjaring Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basurin.

Nurdin diamankan karena diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

Hingga hari ini, Kamis (11/7/2019), KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum menentukan status Nurdin dalam kasus ini. KPK punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sebelum Nurdin, ada sejumlah gubernur yang telah dijerat KPK dalam kasus berbeda.

Sejak 2017, tercatat ada 4 gubernur yang terseret dalam kasus korupsi:

1. Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh)

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri), orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri (kanan), dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis Irwandi Yusuf dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, Hendri Yusal empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan, dan Saiful Bahri lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri), orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri (kanan), dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis Irwandi Yusuf dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, Hendri Yusal empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan, dan Saiful Bahri lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada awal Juli tahun 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi salah satu yang tertangkap dalam OTT yang dilakukan KPK.

Berdasar catatan KPK, Irwandi Yusuf menerima hadiah atau janji dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 Kabupaten yang dipimpinnya pada Pemerintah Aceh.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Jaksa penuntut KPK menyimpulkan Irwandi Yusuf menerima gratifikasi sebanyak Rp 4,1 miliar dan menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, dan subside 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Irwandi dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Zumi Zola (Gubernur Jambi)

Gubernur nonaktif Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli Usai Diperiksa KPK, Rabu (11/7/2018).Reza Jurnaliaton Gubernur nonaktif Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli Usai Diperiksa KPK, Rabu (11/7/2018).

Pada 2018, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.

Selain itu, ia juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Mantan artis ini dinilai melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

3. Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu)

Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Pemeriksaan lanjutan Ridwan Mukti tersebut terkait kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/17.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Pemeriksaan lanjutan Ridwan Mukti tersebut terkait kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/17.

Setahun sebelumnya, pada 2017, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama sang istri Lily Martiani Maddari terjaring OTT KPK.

Mereka diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar rupiah dari seorang kontraktor bernama Wijaya yang menangani proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Uang tersebut berasal dari PT SMS, pemenang proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Ridwan Mukti dan istrinya divonis  masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Baca juga: Mantan Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara

4. Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara)

Pada 2017, Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Utara, menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Gatot terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah pejabat DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, terkait dengan fungsi dan kewenangannya.

Hadiah itu diberikan untuk berbagai keperluan, di antaranya mendapatkan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Sumatera Utara tahun anggaran 2012 oleh DPRD Provinsi.

Selain itu, untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 yang juga berkaitan dengan kewenangan DPRD Provinsi.

Atas semua perbuatan melanggar hukum yang diperbuat, Gatot Pujo divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com