JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim advokasi kasus Baiq Nuril, Erasmus Napitulu menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merekomendasikan pemberian amnesti Baiq Nuril ke Presiden Joko Widodo.
Adapun Baiq divonis bersalah dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemenkumham tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Bu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril, untuk Presiden Jokowi," kata Erasmus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Baiq Nuril Harap Bisa Bertemu Langsung dengan Presiden Jokowi
Menurut dia, Yasonna telah menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti. Surat itu diteken setelah Menkumham melakukan kajian yang melibatkan sejumlah pakar hukum.
Erasmus pun yakin terbitnya surat rekomendasi ini semakin menguatkan sinyal pemberian pengampunan kepada Baiq Nuril.
Meski begitu, ia menyadari keputusan pemberian amnesti tetap berada di tangan Presiden Jokowi.
Ia berharap, pihak Kantor Staf Presiden (KSP) yang ditemuinya pagi ini bisa meminta Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan amnesti.
"Dengan diterimanya dari menteri positif, tetapi kita harus dengar dari Pak Presiden. Untuk itu kenapa kami datang ke KSP supaya kami bisa langsung disampaikan kepada Presiden, tetapi dari Kemenkumham sudah dikirimkan," kata Erasmus.
Baca juga: Wapres Sebut Tak Ada Kendala untuk Beri Amnesti Baiq Nuril
Ia juga menyampaikan, desakan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual verbal itu terus mengalir.
Petisi yang mendesak amnesti untuk Baiq Nuril ini pun digagas dalam laman change.org. Menurut Erasmus, ada 246.000 orang yang menandatangani petisi itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan